Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di 25 Provinsi, Prabowo-Gibran Penuhi Syarat Menang Satu Putaran
Sah! Berikut Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di 25 Provinsi, Prabowo-Gibran Penuhi Syarat Menang Satu Putaran--KPU RI
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilpres pada 25 provinsi hingga Kamis, 14 Maret 2024 pukul 14.00 WIB.
Proses pengesahan rekapitulasi hasil perolehan suara ini dilakukan oleh KPU melalui rapat pleno nasional.
Hasil rekapitulasi perolehan suara menunjukkan bahwa Paslon nomor 2 Prabowo-Gibran telah memenuhi salah satu syarat kemenangan satu putaran Pilpres.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Kunci Kemenangan Pilpres 2024 di NTB
Di mana perolehan suara Prabowo-Gibran saat ini berhasil unggul pada 24 dari 38 provinsi di Indonesia.
Hal tersebut memenuhi salah satu syarat kemenangan satu putaran Pilpres seperti yang tertuang pada UU Pemilu 2017 yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumLah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,"
BACA JUGA:Pengamat Sebut Prabowo Sebagai Pejuang Demokrasi di Indonesia
BACA JUGA:Giliran Presiden AS Joe Biden Berikan Selamat Pada Prabowo Atas Keunggulan di Perhitungan Suara
Hasil rekapitulasi KPU menunjukkan bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran unggul di 24 provinsi yang berarti lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Pada 1 provinsi lainnya yakni Sumatera Barat, Paslon Anies-Muhaimin berhasil unggul disusul oleh Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud.
Hasil rekapitulasi ini akan terus diupdate hingga tanggal akhir proses rekapitulasi suara yakni 20 Maret 2024.
Masih tersisa jumlah suara dari 13 provinsi yang harus direkap dan disahkan pada rapat sidang pleno KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kpu ri