SURABAYA, HARIAN DISWAY - Menjelang Lebaran, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) meluncurkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagaman.
Peluncuran dilaksanakan di kantor Disnakertrans Jatim pada Rabu, 27 Maret 2024. Jumlah posko yang disiapkan ada 53 titik. Tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Termasuk UPT di kabupaten/kota.
Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto mengatakan, posko aduan THR Keagamaan sudah serentak dibuka sejak Jumat, 22 Maret 2024 lalu.
BACA JUGA:Apindo Jatim Ajak Pengusaha Bayarkan THR Tepat Waktu, Maspion Cair Lebih Awal
“Sesuai edaran Bu Menteri (Menaker Ida Fauziyah, red) harus membentuk posko. Ada personel dan nomor teleponnya sehingga kalau ada permasalahan mudah untuk komunikasi,” katanya pada Rabu, 27 Maret 2024.
Sigit juga mengimbau para pengusaha agar mencairkan THR pekerja, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.
Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri 2024 jatuh pada Rabu, 10 April 2024. Maka pengusaha wajib memberikan THR paling lambat 3 April 2024.
Ia juga menekankan agar pembayaran THR tidak dicicil alias wajib dibayar kontan. Nominal THR yang harus dibayarkan pun sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR diberikan kepada pekerja yang berstatus tetap maupun kontrak. Kemudian mempunyai masa kerja minimal satu bulan.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan, berhak menerima THR dengan nominal satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerjanya kurang dari 12 bulan, akan mendapat THR secara proporsional.
“Kalau bisa perusahaan juga jujur memberikan yang sudah diwajibkan untuk pekerjanya. Jadi kita di pemerintah mewakili kehadiran negara untuk menyampaikan, dikomunikasikan, mudah-mudahan tersentuh hatinya untuk memberikan THR kepada pekerjanya,” ungkap Sigit.
Bagi pekerja yang hendak melakukan pengaduan, Anda bisa datang ke kantor Disnaker langsung. Buka dari Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.
Syaratnya cukup membawa identitas diri berupa KTP dan kartu anggota perusahaan. Selain secara offline, Disnakertrans juga menerima aduan lewat online.
“Kemudian bisa juga lewat WA. Terpenting informasi jelas, alamat jelas, dan nomor HP-nya sehingga teman-teman petugas dan pengawas atau tim yang gabungan bisa bergerak,” ujarnya.