Masih ada 174 Pengaduan THR di Disnakertrans Jatim, Wagub Jatim Minta Perusahaan Segera Membayar

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak-Humas Pemprov Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Hari raya Idulfitri 1446 Hijriyah telah usai. Namun, perayaan lebaran tahun ini masih menyisakan cerita. Salah satunya permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR). Dari Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, ada 174 pengaduan terkait pembayaran THR.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meminta perusahaan yang belum membayar THR ke pekerjanya untuk segera menunaikan kewajiban tersebut. “Bukan berarti hari raya telah selesai, THR tidak dibayarkan,” katanya pada Kamis 10 April 2025.
Menurut mantan Bupati Trenggalek itu, masih ada ruang komunikasi antara pengusaha dan karyawan. Sehingga masalah tunggakan THR itu bisa terselesaikan dengan baik. Tidak ada yang dirugikan antara perusahaan dan pekerjanya.
BACA JUGA:1.725 Pengaduan THR dalam 4 Hari, Perusahaan Terancam Denda dan Pencabutan Izin
BACA JUGA: THR untuk Anak-Anak: Tradisi yang Perlu Dijalankan dengan Bijak
“Ada satu atau dua kasus yang kemudian ditindaklanjuti. Saat ini proses mediasi. Sekarang kan baru balik dari lebaran. Masih bulan Syawal. Mari kita terus pantau bagaimana perusahaan-perusahaan ini memenuhi apa yang menjadi kewajiban mereka ke pekerja,” ucapnya.
Emil menegaskan Pemprov Jatim sudah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang masih ngotot tidak membayar THR. Namun, baginya, sanksi bukan jalan utama. Emil lebih ingin perusahaan dan pekerja bersepakat agar THR bisa dibayarkan.
“Kita tetap membuka ruang mediasi dan dialog. Semua aturan yang berlaku harus adil untuk semua perusahaan. Kalau perusahaan lain diwajibkan patuh, ya jangan ada pembedaan. Kecuali konteks kasusnya bisa diterima oleh pihak pekerja dan perusahaan,” jelasnya.
BACA JUGA:Soal Aksi Minta THR secara Paksa, Wamenag: Bukan Budaya Kita
BACA JUGA:THR Dongkrak Penjualan
Ia menjelaskan, sudah ada rujukan bagaimana perusahaan mendapat konsekuensi jika tidak memenuhi kewajibannya. “Saya tekankan semangatnya hari ini bukan mengejar hukuman. Tapi bagaimana THR itu bisa dibayar. Karena kan itu sebuah kewajiban bagi perusahaan untuk pekerja,” tambahnya.
Di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat ini, Emil berharap antara pekerja yang belum mendapat THR dan perusahaan bisa mencapai titik temu. Kedua bela pihak pun harus saling mendukung. Sehingga, jangan sampai ada PHK.
"Tentu saya harap ada kesepakatan dua belah pihak. Tapi saya tegaskan THR itu hak pekerja. Sanksi dan konsekuensi ada. Tapi kita cari solusi dulu agar menjaga daya saing perusahaan kita. Antara pekerja dan pengusaha juga harus dinamis," terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: