1.725 Pengaduan THR dalam 4 Hari, Perusahaan Terancam Denda dan Pencabutan Izin

1.725 Pengaduan THR dalam 4 Hari, Perusahaan Terancam Denda dan Pencabutan Izin

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan bahwa ada 40 perusahaan yang dilaporkan karena menunggak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya-disway.id/anisha aprilia-

HARIAN DISWAY - Menteri Ketenagakerjaan Yassieli Immanuel Ebenezer menerima 1.725 pengaduan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) selama 4 hari menjelang Hari Raya Idulfitri, sejak hari Rabu, 26 Maret 2025 pukul 16.00 WIB hingga Kamis, 27 Maret 2025 pukul 08.00 WIB.

Total sebanyak 1.118 perusahaan yang telah diadukan oleh pekerja. 

Dari sejumlah 989 aduan, di antaranya terkait dengan THR yang belum dibayarkan, 370 aduan terkait nilai THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 366 aduan sisanya terkait keterlambatan pembayaran THR.

“Jadi seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap pengaduan itu nanti kami akan verifikasi,” ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, dikutip Jumat, 27 Maret 2025.

BACA JUGA:THR PNS Masuk Rekening Pekan Depan, Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran

Jika perusahaan atau pemberi kerja terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi berupa denda hingga rekomendasi terkait kelangsungan operasional perusahaan.

Kemudian, pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan sanksi-sanksi untuk perusahaan. Sanksi bisa berupa denda hingga pencabutan izin usaha.

“Denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi terkait dengan kelangsungan perusahaan,” imbuhnya Yassierli.

Sebelumnya, ia menyatakan bahwa perusahaan yang terbukti tidak membayar THR karyawan berisiko kehilangan izin usahanya.

Namun, pihaknya berwenang memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Bukan kami yang mencabut, kami memberikan rekomendasi. Kami lihat nanti catatan dia, jangan-jangan ini memang bukan sekali," ujar Yassierli pada Selasa, 25 Maret 2025.

Rekomendasi pencabutan izin usaha baru bisa diberikan setelah Kemnaker meninjau historis realisasi pembagian THR pada tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Soal Pencairan THR Pensiunan hingga Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, Begini Kata Taspen!

Ia pun menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: