1.725 Pengaduan THR dalam 4 Hari, Perusahaan Terancam Denda dan Pencabutan Izin

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan bahwa ada 40 perusahaan yang dilaporkan karena menunggak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya-disway.id/anisha aprilia-
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Kementrian Ketenagakerja (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja. Ia mengatakan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
*) Mahasiswa magang dari Universitas Trunojoyo Madura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: