JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS) pada periode tahun 2015–2022.
Pada Rabu malam, Harvey digiring keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan yang diborgol, bersama sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan. Harvey yang dimintai keterangan oleh awak media, tidak menjawab sepatah kata pun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menerangkan bahwa Harvey akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu, 27 Maret 2024.
BACA JUGA:KPK Cekal 3 Terduga Korupsi Ini Untuk Pergi ke Luar Negeri
Kuntadi menyebut Harvey telah menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT. Ia terbukti pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) pada periode tahun 2018-2019. “Dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” lanjut Kuntadi.
Setelah Harvey melakukan beberapa kali pertemuan dengan Riza, keduanya bersepakat mengcover kegiatan akomodir pertambangan liar dengan penyewaan peralatan processing peleburan timah.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen
“Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud,” imbuh Kuntadi.
Dari kegiatan tersebut, Harvey meminta kepada pihak smelter agar menyisihkan sebagian keuntungan untuk dirinya, dengan dalih pembayaran CSR (corporate social responsibility) yang juga difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 271.069.688.018.700. Atas tindakannya, Harvey diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Bareskrim Limpahkan Berkas 7 PPLN Kuala Lumpur ke Kejagung
Kasus korupsi PT Timah Tbk yang telah diusut mulai awal Januari 2024 ini, kini telah mendapatkan total 16 orang sebagai tersangka dengan Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16.
Total 16 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung tersebut, yakni sebagai berikut:
- Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
- Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018, Emil Ermindra (EE)
- Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk., Alwin Albar (ALW)
- Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
- Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
- Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
- Eks Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
- Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
- Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)
- Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
- Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
- Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
- General Manager PT Tinindo, Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
- Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
- Pihak Swasta, Toni Tamsil
- Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT (*)