Visiting Academic ke Arab Saudi: Inspirasi Pendidikan Gratis di Indonesia

Sabtu 30-03-2024,14:17 WIB
Oleh: Muhammad Turhan Yani

 

INSPIRASI PENDIDIKAN GRATIS DI INDONESIA DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA

Fasilitasi beasiswa secara penuh adalah sebuah role model tentang bagaimana menyiapkan SDM dan investasi masa depan melalui pendidikan secara berkualitas. Tidaklah rugi pemerintah menyiapkan anggaran yang besar untuk bidang pendidikan. 

Saat ini anggaran pendidikan di Indonesia 20 persen dialokasikan dari APBN/APBD untuk pendidikan nasional sebagaimana amanat UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1). 

Namun, peruntukannya sangat kompleks, termasuk untuk kebutuhan gaji tenaga pendidik, digitalisasi pendidikan, penelitian, dan lain sebagainya. 

Peruntukan yang secara khusus untuk beasiswa secara penuh bagi anak-anak usia sekolah belum ter-cover secara maksimal, padahal dalam UUD NKRI 1945 Pasal 31 ayat 1-3 ditegaskan (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. 

Mengacu pada konstitusi tersebut, idealnya anak-anak usia sekolah tidak boleh ada yang putus sekolah karena tidak mampu secara finansial. Akan tetapi, faktanya anak usia sekolah di Indonesia masih banyak yang mengalami putus sekolah. 

Berdasar data yang dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), angka putus sekolah masih tinggi. Secara keseluruhan pada tingkat SD, SMP, dan SMA sampai tahun 2021, ada 75.303 anak. Itu termasuk jumlah yang masih tinggi.

Data tersebut belum menghitung berapa banyak yang tidak mampu meneruskan ke jenjang pendidikan tinggi karena tidak mampu secara finansial. 

Memang ada sumber pendanaan seperti Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) dan yang sejenis memberikan beasiswa untuk studi pada jenjang S-2 dan S-3. Akan tetapi, jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah pelamar dan yang membutuhkan.

Menilik tanggung jawab negara sebagaimana amanat konstitusi, UUD NKRI 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara; bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Pendidikan termasuk salah satu cabang produksi yang penting bagi negara. Mengacu pada amanat konstitusi itu, pemerintah wajib berupaya dengan keras untuk meningkatkan SDM dengan cara memberikan hak warga negara memperoleh pendidikan yang berkualitas dan mendapatkan akses pendidikan melalui pemberian fasilitas pendidikan seperti beasiswa yang merata mulai jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. 

Upaya itu penting dilakukan untuk mencapai tujuan bernegara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Menyongsong Indonesia Emas 2045 khususnya, SDM berkualitas dan berakhlak mulia menjadi keniscayaan.

Pendidikan sebagai salah satu cabang produksi yang penting bagi negara karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak semestinya dikawal negara dan semua komponen bangsa bahwa anak-anak Indonesia jangan sampai ada yang putus sekolah karena tidak mampu secara finansial. 

Kategori :