Selanjutnya, proses penyelidikan dilakukan secara mendalam mulai dari Jumat sore hingga Sabtu, 30 Maret 2024 pagi. Dengan bukti dan keterangan saksi yang lengkap, IPS ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan motif di balik tindakan kekerasan yang dilakukan oleh IPS terhadap korban.
Motif tersebut adalah rasa kesal karena anak tersebut menolak untuk diobati karena bekas cakaran di tubuhnya.
BACA JUGA:Rekonstruksi Penganiayaan Dini Sera Arfrianti, Terungkap Kesadisan Ronald Tannur
“Menurut hasil penyidikan dalam BAP, motif yang diungkapkan oleh tersangka adalah rasa kesalnya terhadap korban. Hal ini disebabkan karena korban menolak untuk diobati atas bekas cakaran di tubuhnya, yang menjadi sumber kejengkelan tersangka,” jelas Danang.
Danang juga menambahkan bahwa selain motif tersebut, ada faktor pendorong personal lain yang turut memengaruhi perilaku IPS.
"Pada satu sisi, ada anggota keluarga tersangka yang sedang sakit, namun hal ini tidak dapat dibenarkan sebagai alasan atas tindakan kekerasan terhadap korban," tambahnya.
BACA JUGA:Selasa Pagi Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Andini di Blackhole KTV Club Lenmarc Mall
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk boneka, buku, dan rekaman CCTV.
Tersangka IPS kini dihadapkan pada Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Ini menjadi langkah awal dalam menjalankan proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (Jessica Laurent)