Beras atau Uang? Berikut Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah Bagi Umat Muslim

Senin 01-04-2024,18:37 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Retna Christa

HARIAN DISWAY - Di bulan Ramadan, selain menjalankan ibadah puasa, umat Muslim juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Hal tersebut merupakan bagian rukun Islam yang keempat.

Zakat fitrah bertujuan sebagai wujud kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan. Membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah, antara lain, fakir, miskin, yatim piatu, mualaf, hingga musafir yang kehabisan biaya.

Zakat Fitrah, menurut ketentuan syariat, adalah "Pemberian yang harus dikeluarkan dalam jumlah tertentu oleh setiap individu Muslim, harus diserahkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri dan dikelola sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan." Hal itu termaktub dalam Alquran surat Al-Nawawi dalam al-Majmu’: 6/103, al-Bahuty dalam Kasyāfu al-Qina’: 2/245.

BACA JUGA:Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap dan Waktu Terbaik untuk Menunaikannya


BACAAN niat zakat fitrah lengkap dan waktu terbaik untuk menunaikannya.-Pexels-

Apa saja yang bisa dibayarkan sebagai bentuk zakat fitrah? Apakah uang? Atau beras? Untuk membayar zakat fitrah, ada beberapa ketentuan yang berlaku. Simak ketentuan dan hukum zakat fitrah berikut ini.

Ketentuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat berupa berbagai jenis makanan pokok. Seperti beras, gandum, atau sejenisnya, yang disesuaikan dengan kebiasaan dan ketersediaan di daerah setempat. Di Indonesia, orang lazim membayar zakat berupa beras sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

Ada beberapa golongan yang wajib menunaikan zakat fitrah. Yakni yakni Muslim, mampu, dan telah mencapai usia baligh. Ini mencakup semua anggota keluarga yang tinggal di rumah yang sama, termasuk asisten rumah tangga (ART) atau bahkan tamu yang telah tinggal selama lebih dari setahun.

BACA JUGA:Service Excellent, Masjid Sabilillah Malang Buka Layanan Zakat Drive Thru

BACA JUGA:Khasanah Ramadan (21): Zakat Menyejahterakan Umat

Setelah menentukan jenis makanan pokok yang digunakan dan jumlah jiwa yang wajib dizakati, muzaki (wajib zakat) harus menghitung jumlah zakat fitrah yang akan dikeluarkan menggunakan rumus berikut:

Zakat Fitrah = Jumlah jiwa yang wajib dizakati x besaran zakat fitrah (dalam kg). Jadi, jika di sebuah rumah terdapat lima orang, maka hitungannya menjadi 5 individu dikalikan 2,5 kg beras. Yang wajib dibayarkan adalah 12,5 kg beras.

Setelah mengumpulkan zakat fitrah, pastikan zakat tersebut didistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Yakni melalui lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas pendistribusian zakat fitrah kepada yang membutuhkan.

BACA JUGA:Khasanah Ramadan (11): Zakat Peneguh Manfaat

Kategori :