Gugatan Mantan Kakak Ipar Tidak Dapat Diterima PN Jombang

Kamis 04-04-2024,16:00 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Kosdar menyayangkan sikap dari penggugat melayangkan gugatan terkait biaya pemakaman. Karena menurutnya hal tersebut dapat dibicarakan secara kekeluargaan. Terlebih kliennya sudah menyoal biaya pemakaman kepada pihak penggugat saat pemakaman mendiang selesai.

Disinggung soal jika pihak penggugat kembali melayangkan gugatan di PN Surabaya, Kosdar mengatakan akan siap menghadapi sesuai dengan fakta dan bukti yang telah disiapkan. "Jika mau menggugat lagi atau banding, kami tergugat akan siap menghadapi. Karena ada fakta jelas dan bukti-bukti untuk diserahkan ke persidangan ada," pungkasnya. (*)

 

Kategori :