Sidang Lanjutan Mantan Mertua di Jombang, Saksi Ungkap Fakta Baru
Sidang perkara pencurian dan penggelapan cincin kawin yang menjerat Yeni Sulistiyowati yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis, 9 November 2023. -Istimewa-
JOMBANG, HARIAN DISWAY - Sidang perkara pencurian dan penggelapan cincin kawin yang menjerat Yeni Sulistiyowati, 78, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) JOMBANG, Kamis, 9 November 2023. Agenda sidang perkara bernomor register : 346/Pid.B/2023/PN Jbg itu, masih pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang ketiga ini, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengungkap fakta baru. Yang hadir sebagai saksi adalah Ngatminuk, 46, warga Surabaya. Ia adalah sahabat pelapor, Diana Soewito.
Diana tidak lain adalah mantan menantu dari terdakwa, Yeni Sulistiyowati. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Jombang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah dengan didampingi hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Sedangkan JPU dihadiri Andie Wicaksono dan Aldi Demas Akira dari Kejaksaan Negeri Gresik.
BACA JUGA:Dilaporkan Mantan Menantu di Jombang, Berkas Mantan Mertua dan Kakak Ipar P-21 Tahap 2
BACA JUGA:Kasus Gugatan Mantan Menantu, Polisi Sebut Ada Peluang Tersangka Baru
Dalam kesaksiannya, Ngatminuk menceritakan kehadirannya bersama Diana dan Endang Surijowati ke rumah Yeni di Jalan KH Wahid Hasyim. Mereka datang untuk mengambil perhiasan Diana yang disimpan mendiang suaminya, Subroto Adi Wijaya di rumah mertuanya tersebut.
"Saya ditanya dari pihak sebelah (PH terdakwa, red). Saya sampaikan bahwa ketemu dengan Bu Yeni saat acara 49 harinya (kematian Subroto Adi Wijaya, red), sekalian menanyakan cincin berlian dan perhiasan milik Ibu Diana," kata Ngatminuk usai persidangan.
Ia juga mengungkapkan, perhiasan berupa cicin berlian dan sepasang cincin pernikahan milik Diana memang dibawa oleh Lindayani. Lindayani merupakan anak menantu dari terdakwa Yeni. "Waktu itu Bu Diana menanyakan pershiasan ke Bu Yeni. Bu Yeni menjawab kalau perhiasan itu ada dan dibawa Bu Linda. Kemudian Bu Linda juga menjawab kalau perhiasan itu ada," ujarnya.
Namun saat perhiasan tersebut diminta Diana, suami Lindayani, Soetikno, mereka menolak memberikannya. "Sampai kita pulang perhiasan itu tidak diberikan," terangnya.
BACA JUGA:Dianggap Ingkar Janji, Mantan Menantu Digugat
BACA JUGA:Tawaran Mediator Oleh Hakim PN Jombang, Gugatan Mantan Mertua Terhadap Menantu Dilanjutkan
Sementara, Kuasa Hukum Diana Soewito Andri Rachmad mengatakan, kesaksian Ngatminuk di persidangan merupakan novum atau fakta baru. Menurutnya, majelis hakim harus menyikapi novum baru yang muncul di persidangan itu.
"Ini merupakan novum baru yang kita baru tahu di persidangan ini. Kalau novumnya seperti itu, dalam fakta dan kesaksian oleh Bu Ninuk (Ngatminuk, red) bahwa Bu Lindayani atau Lingling yang membawa barang tersebut, sebelum ke tersangka Yeni. Bagi kami, harusnya hakim wajib mengeluarkan perintah kepada JPU agar menetapkan tersangka baru," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: