Kasus Gugatan Mantan Menantu, Polisi Sebut Ada Peluang Tersangka Baru
Kapolsek Jombang AKP Soesilo.-Istimewa-
JOMBANG, HARIAN DISWAY- Gugatan perdata mantan menantu di Pengadilan Negeri Jombang berjalan berbarengan dengan kasus pidana yang ditangani Polsek Jombang. Yeni Sulistiyowati, 78, adalah orang yang dilaporkan mantan menantu terkait dengan penggelapan cincin senilai ratusan juta rupiah.
“Untuk berkas perkara sudah kami lengkapi, tinggal menunggu P-21 dari Kejaksaan Negeri (Kejari). Dari hasil penyidikan, kemungkinan akan ada tersangka baru. Nanti akan kami sampaikan bila ada perkembangan,” papar Kapolsek Jombang AKP Soesilo, Kamis , 5 Oktober 2023.
Kendati tinggal menunggu berkas dinyatakan sempurna dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka Yeni Sulistiyowati, warga Jalan Wahid Hasyim, saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang.
“Karena nanti berkasnya bakal terpisah. Jadi tidak menjadi satu dengan tersangka (Yeni). Atau istilahnya dilakukan splitsing,” jelas kapolsek.
BACA JUGA:Dianggap Ingkar Janji, Mantan Menantu Digugat
BACA JUGA:Selain David da Silva, Ini Pemain Persib yang Patut Diwaspadai Persebaya
Diakui mantan Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang itu, pemecahan perkara atau splitsing adalah pemecahan satu berkas yang memuat beberapa tindak pidana. Kondisi ini berlaku bila perbuatan dilakukan beberapa tersangka sehingga berkas menjadi dua atau lebih. Nantinya, antara tersangka bisa dijadikan saksi untuk persidangan tersangka lain.
Selain mengaku terus berkoordinasi dengan pihak Kejari Jombang, polisi tidak menampik jika kemarin berkas perkara sempat dinyatakan P-19. Seiring hal itu, ada petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang harus dilengkapi. “Menindaklanjuti hal itu, penyidik kami langsung melengkapi,” terangnya.
Diinfokan, tersangka Yeni Sulistiyowati harus berurusan dengan hukum lantaran diduga menggelapkan barang peninggalan mendiang suami Diana Soewito, 46. Barang-barang tadi meliputi sepasang cincin kawin, cincin berlian, KTP, beserta sebuah handphone.
“Untuk delik yang kami kenakan yakni pasal 372 tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Soesilo.
BACA JUGA:Jokowi Ogah Jadi Ketua PDIP: Saya Mau Pensiun, Pulang Ke Solo...
BACA JUGA:IISMA di Republik Lituania Kenalkan Budaya Batik Indonesia
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmat Martanto mengapresiasi langkah penyidik dalam mengungkap tuntas perkara yang dilaporkan kliennya.
“Kalau memang ada kemungkinan tersangka baru, kami sangat mengapresiasi langkah penyidik. Ini menandakan jika mereka (Polisi,red) benar-benar memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan, dengan mengungkap perkara secara tuntas,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: