Somasi Tidak Pernah Disampaikan, Yeni Masuk Bui Karena Ulah Anak Sendiri

Somasi Tidak Pernah Disampaikan, Yeni Masuk Bui Karena Ulah Anak Sendiri

Yeni Sulistiyowati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang mengatakan tidak pernah menerima surat somasi dari Diana Soewito.--

JOMBANG, HARIAN DISWAY - Sidang perkara penggelapan cincin berlian yang menyeret Yeni Sulistiowati, 78, kembali digelar di ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin, 18 Desember 2023.

Dalam sidang lanjutan perkara bernomor register : 346/Pid.B/2023/PN Jbg itu, terungkap bahwa Yeni mengaku tidak pernah menerima surat somasi atau surat permintaan cincin yang pernah dilayangkan kuasa hukum Diana Soewito. Isi somasi sendiri yakni agar Yeni memberikan cincin berlian.

Nyatanya, surat somasi tersebut diduga tidak pernah diberitahukan oleh anaknya sendiri yakni Soetikno kepada Yeni. Sehingga, Yeni tidak segera memberikan cincin tersebut dan berbuntut pada pelaporan polisi oleh Diana. 

Saat menjawab pertanyaan Majelis hakim yang dipimpin M Riduansyah, Yeni mengaku tidak pernah mengetahui surat tersebut. "Tidak tahu (surat penagihan cincin). Tidak pernah telepon Diana karena memang tidak pernah komunikasi selama ini," ungkap Yeni menjawab pertanyaan majelis hakim. 

BACA JUGA:Sidang Mantan Mertua di Jombang: Saksi Ahli Sebut Unsur Penggelapan Terpenuhi

BACA JUGA:Diberi Kemudahan Tahanan Rumah, Mertua di Jombang Malah Luar Kota

Bahkan, meski mengaku ada niatan untuk mengembalikan cincin itu, namun Yeni tidak pernah ada usaha untuk mengembalikan cincin tersebut, sebelum adanya laporan ke polisi. "Ya saya nunggu Diana datang. Khan dia yang lebih muda," ungkapnya. 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rahmat Mantarto mengatakan, jika kejadian yang menyeret Yeni dalam kasus ini adalah kesalahan dari anaknya yakni Soetikno dan Istrinya yakni Lindayani. 

"Setelah 49 hari meninggalnya Subroto (suami Diana), kami mengirim surat somasi itu dua kali. Yang pertama diterima oleh Lindayani dan yang kedua diterima oleh pegawainya Soetikno," ungkap Andri. 

Namun, Andri menjelaskan, setelah dua somasi yang dilayangkan itu, tidak ada itikad dari Yeni untuk mengembalikan, baik dengan upaya menghubungi via telepon atau mendatangi rumah Diana. 

"Andaikan, setelah 49 hari itu, anaknya menyuruh mamanya mengembalikan barang yang diminta Bu Diana, atau selambat-lambatnya setelah somasi itu, saya rasa Bu Yeni tidak akan terseret dalam kasus pidana ini. Apalagi sampai masuk ke penjara," jelas Andri. 

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mantan Mertua di Jombang, Saksi Ungkap Fakta Baru

BACA JUGA:Dilaporkan Mantan Menantu di Jombang, Berkas Mantan Mertua dan Kakak Ipar P-21 Tahap 2

Bahkan, menurut Andri, Diana juga sempat menangis saat mantan mertuanya tersebut ikut terseret dalam kasus tersebut. Sebenarnya, hal itu sama sekali tidak diinginkan kliennya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: