Dilaporkan Mantan Menantu di Jombang, Berkas Mantan Mertua dan Kakak Ipar P-21 Tahap 2
Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono (kanan) didampingi Kasi Intel Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan saat memberikan keterangan usai proses tahap dua.-Istimewa-
JOMBANG, HARIAN DISWAY- Berkas perkara dinyatakan telah lengkap, Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti (P 21 tahap dua) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Itu dilakukan Polres Jombang untuk tersangka Soetikno Hary Santoso, 56, serta Polsek Jombang untuk tersangka Yeni Sulistiyowati, 78.
Usai menerima pelimpahan, Korps Adhyaksa memastikan memiliki waktu 20 hari ke depan. Selama kurun waktu tersebut, Kejari bakal melakukan serangkaian tindak lanjut.
Dimulai dengan penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyiapkan berkas penuntutan, hingga mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk segera disidangkan.
“Hari ini penyidik menyerahkan terangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jombang. Proses sendiri dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemeriksaan berkas yang telah kami nyatakan lengkap,” papar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Jombang, Andie Wicaksono, Selasa 10 Oktober 2023.
BACA JUGA:Polda Jatim Gelar Operasi Terpusat Mantap Brata Semeru 2023-2024
BACA JUGA:Israel Bisa Babak Belur Kalau Berani Masuki Gaza, Kata Pengamat Militer
Dijelaskan olehnya, pihaknya punya kewenangan selama 20 hari ke depan untuk menentukan tindak lanjut. “Kami akan melengkapi administrasi untuk segera dapat disidangkan,” jelasnya.
Ditanya lebih jauh terkait kabar pengajuan penangguhan penahanan, mantan Kasi Pidsus Kejari Nganjuk itu menyebut jika hingga tahap dua rampung tidak ada satupun surat masuk. “Jadi sampai proses tahap dua siang ini rampung, tidak ada satupun surat yang masuk ke kami,” sebutnya.
Termasuk, lanjut Kasi Pidum, perihal adanya dua gugatan perdata dalam perkara yang dilimpahkan. Kejari Jombang memastikan tidak ada keterkaitan dengan upaya hukum tersebut. Bahkan tidak korelasi hukumnya apabila harus menghentikan perkara.
“Jadi kami pastikan setelah ada pelimpahan tahap dua dari penyidik, kami pastikan tetap memprosesnya. Jadi apabila ada perkara perdata, kami tidak ada hubungannya,” terangnya.
BACA JUGA:Motor Hilang Ditemukan dengan Ilmu Semeru
BACA JUGA:Dinner Hemat! GrabFood Gelar Diskon Kilat 10.10 dengan Potongan Hingga 90%
Terakhir, terkait delik yang disangkakan kepada Soetikno. Kasi Pidum membeber pasal 362 KUHP, tentang pencurian, dan atau pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. Serta pasal 30 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). “Sesuai KUHP, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Andie.
Masih di lokasi yang sama, Kasi Intel Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, pihaknya juga menerima tahap dua tersangka Yeni Sulistiyowati dari Polsek Jombang. Bahkan sebelum melalui tahapan ini, Kejari Jombang juga menawarkan restorative justice (RJ) karena masih dalam lingkup keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: