Gugatan Mantan Kakak Ipar Tidak Dapat Diterima PN Jombang

Gugatan Mantan Kakak Ipar Tidak Dapat Diterima PN Jombang

Kuasa hukum tergugat, Kosdar.-dok pribadi-

HARIAN DISWAY - Gugatan perdata Soetikno Hary Santoso kepada mantan adik iparnya Diana Soewito diputus tidak dapat diterima majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Putusan tersebut sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bernomor register 73/Pdt.G/2023/PN Jbg, tertanggal 3 April 2024 kemarin.

Dalam SIPP PN Jombang, perkara dengan gugatan materiil dan immateriil sekitar Rp 5,9 miliar tidak diterima oleh majelis hakim yang diketuai oleh Luki Eko Adrian, kemudian hakim anggota Muhammad Riduansyah, dan Denndy Firdiansyah. Majelis mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat dalam kompetensi relatif mengenai kewenangan mengadili. 

Kemudian terhadap pokok perkara menyatakan PN Jombang tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijk Verklaard). Untuk itu PN Jombang menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 369.500.

Ada pun gugatan senilai Rp 5,9 miliar tersebut terkait biaya pemakaman mendiang Soebroto (suami Diana) secara materii. Kemudian terkait gugatan immateriil mengenai penahanan Soetikno oleh Polres Jombang, pencemaran nama baik, serta biaya advokat.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mantan Kakak Ipar di Jombang, Saksi Sebut Terjadi Ilegal Acces

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mantan Kakak Ipar di Jombang, Singgung Kematian Ibu Saksi Korban

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Diana, Kosdar mengungkapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Soetikno Hary Santoso terkait penggantian biaya pemakaman mendiang Soebroto senilai Rp 100 an juta sekian dan menganggap kliennya tidak bertanggungjawab.

"Padahal klien kami saat pemakaman selesai sudah bertanya ke pihak Soetikno mengenai biaya pemakaman dengan niatan membayar, namun saat itu tidak mau dibahas atau tidak dipermasalahkan," ungkapnya, Rabu, 3 April 2024 malam.

Atas putusan hakim yang mengadili perkara tersebut, Kosdar bersama kliennya mengaku bersepakat dengan keputusan majelis hakim berdasarkan fakta yang ada. "Karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, klien kami nyata-nyata berkependudukan, dan bertempat tinggal di wilayah hukum PN Surabaya, bukan di wilayah hukum PN Jombang. Sehingga PN Jombang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini," terangnya.

Kosdar juga mengatakan jika sejumlah poin gugatan yang dilayangkan pihak penggugat tidak beralasan sebagaimana fakta persidangan. Seperti terkait dengan gugatan immateriil yang nyatanya secara hukum pidana penggugat terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan.

BACA JUGA:Dimediasi di PN Jombang, Mantan Adik Ipar Menolak

BACA JUGA:Dilaporkan Mantan Menantu di Jombang, Berkas Mantan Mertua dan Kakak Ipar P-21 Tahap 2

Kemudian menurutnya, mengenai nominal biaya pemakaman yang digugatkan jika dihitung ulang, tidak akan muncul uang sebesar itu karena sudah terpotong dari sumbangan dana kematian dari pelayat dan dana kematian itu diketahui kliennya belakang hari saat gugatan dilayangkan.

"Adapun tuntutan Soetikno pada pokok perkara kerugian material, sebesar Rp 101.423.090 ini menyangkut biaya pemakaman hingga pembuatan makam usai dipotong dana kematian pelayat dari total Rp 153 an juta," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: