Gugatan Mantan Kakak Ipar Tidak Dapat Diterima PN Jombang
Kuasa hukum tergugat, Kosdar.-dok pribadi-
Namun Kosdar berpendapat lain sesuai fakta persidangan jika biaya pemakaman yang digugat Rp 101 juta seharusnya tidak pada nominal tersebut. Karena ada sejumlah uang yang dilakukan oleh penggugat dari tabungan mendiang Soebroto, sehingga hanya tersisa Rp 86 juta.
Kosdar menyayangkan sikap dari penggugat melayangkan gugatan terkait biaya pemakaman. Karena menurutnya hal tersebut dapat dibicarakan secara kekeluargaan. Terlebih kliennya sudah menyoal biaya pemakaman kepada pihak penggugat saat pemakaman mendiang selesai.
Disinggung soal jika pihak penggugat kembali melayangkan gugatan di PN Surabaya, Kosdar mengatakan akan siap menghadapi sesuai dengan fakta dan bukti yang telah disiapkan. "Jika mau menggugat lagi atau banding, kami tergugat akan siap menghadapi. Karena ada fakta jelas dan bukti-bukti untuk diserahkan ke persidangan ada," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: