Sidang Lanjutan Mantan Kakak Ipar di Jombang, Saksi Sebut Terjadi Ilegal Acces

Sidang Lanjutan Mantan Kakak Ipar di Jombang, Saksi Sebut Terjadi Ilegal Acces

Suasana sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jombang.yang melibatkan mantan kerabat ipar, Kamis, 16 November 2023.-Istimewa-

JOMBANG, HARIAN DISWAY – Kamis, 16 November 2023, sidang antara mantan mertua dengan kakak ipar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) JOMBANG. Sidang menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara bernomor register : 346/Pid.B/2023/PN Jbg untuk terdakwa Yeni Sulistiyowati, 78, serta 347/Pid.Sus/2023/PN Jbg dengan terdakwa Soetikno Hary Santoso 56, masing-masing yakni adik kandung saksi korban Diana Soewito, 46, serta perwakilan Bank BCA. Sidang sendiri dielar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang.

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Sedang terdakwa Soetikno mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Jombang tempatnya ditahan selama ini. Di ruang sidang, ia diwakili tim penasehat hukumnya.

Sedangkan pihak JPU, dihadiri langsung Andie Wicaksono. Sementara, Diana Soewito selaku pelapor atau korban juga hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Andri Rachmad Martanto.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mantan Mertua di Jombang, Saksi Ungkap Fakta Baru

BACA JUGA:Dilaporkan Mantan Menantu di Jombang, Berkas Mantan Mertua dan Kakak Ipar P-21 Tahap 2

Usai sidang, kuasa hukum Diana Soewito Andri mengatakan, agenda pemeriksaan saksi-saksi dilanjutkan dengan menghadirkan pihak perbankan. Dalam keterangannya, ia menyampaikan adanya prosedur penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (ATM) secara ilegal.

"Terhadap kasus Soetikno ada hal yang menarik. Dari pihak perbankan tadi terungkap adanya indikasi illegal accsess," ujarnya.

Andri menyampaikan, ilegal accsess yang dimaksud adalah transaksi yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh seseorang yang bukan pemilik ATM atau pemilik akses.

"Seperti contohnya, seseorang adik memberikan ATM-nya kepada kakaknya, kemudian menyuruh dan memberikan nomor PIN-nya. Walaupun adiknya itu menyuruh, tapi secara aturan perbankan itu tidak diperbolehkan. Itu sudah memenuhi ilegal accsess," terangnya.

BACA JUGA:Tawaran Mediator Oleh Hakim PN Jombang, Gugatan Mantan Mertua Terhadap Menantu Dilanjutkan

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mantan Kakak Ipar di Jombang, Singgung Kematian Ibu Saksi Korban

Disampaikan sebelumnya, terdakwa Sutikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3,3 juta ke rekening atas namanya.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal 372 KUHP, tentang pencurian. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: