Dianggap Ingkar Janji, Mantan Menantu Digugat

Dianggap Ingkar Janji, Mantan Menantu Digugat

Sidang perdana gugatan kepada mantan menantu yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang.-Istimewa-

JOMBANG, HARIAN DISWAY – Dianggap tidak menepati janji atau wanprestasi, seorang mertua di JOMBANG menggugat mantan menantu. Mertua itu adalah Yeni Sulistyowati (78), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan/Kecamatan JOMBANG.

Dikutip dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Selain Diana Suwito, 46, sang menantu. Dalam perkara bernomor register : 70/Pdt.G/2023/PN Jbg itu, Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Jombang, hingga Kapolsek Jombang menjadi turut tergugat. Sidang perdana digelar di ruang Tirta PN Jombang, Selasa (3/10/2023). Akan dilanjutkan minggu depan.

Penggugat saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Jombang dan diwakili oleh kuasa hukum Yeni, Sri Kalono. Sedang Diana datang dengan didampingi dua kuasa hukumnya. Yaitu Andri Rachmad dan Samsul Arifin.

Dikatakan Kalono, gugatan tersebut berawal dari pertemuan pada 8 Desember 2022 di rumah makan Palem Asri. "Setelah pemakaman saudara Subroto (suami Diana Suwito), pihak keluarga kumpul-kumpul," kata Kalono.

BACA JUGA:Skandal! Seungri Eks BIGBANG Kepergok Kencani Dua Cewek di Bali, Ceritanya Penuh Plot Twist!

BACA JUGA:Kapolda Jatim Pensiun, Wakapolda Brigjen Ahmad Yusep Gunawan Jabat Pj

Diungkapkan Kalono, saat keluarga mereka kumpul, Diana meminta sejumlah barang berupa cincin, KTP, dan sejumlah kunci yang merupakan milik mendiang suaminya. " Sebenarnya mereka tidak keberatan menyerahkan itu. Tetapi ibu Yeni juga meminta foto copy akta kematian suaminya," tambahnya.

Dan pertemuan itu, Kalono melanjutkan keterangannya, terjadilah sebuah perjanjian. Meski perjanjian tersebut hanyalah perjanjian lisan. "Pasal 1320 KUHPerdata, itu tidak mengatur bahwa perjanjian itu haruslah perjanjian tertulis. Dan dari situlah muncul perjanjian tadi," tuturnya.

Setelah pertemuan itu, lanjut Kalono, pihak Diana Suwito datang kembali untuk meminta barang-barang tersebut. Namun, pihak Diana tidak membawa fotocopy akta kematian Subroto yang diminta oleh kliennya.

"Dari pihak penggugat (Yeni Sulistyowati) keberatan memberikan barang tersebut karena Diana tidak membawa fotocopy akta itu. Akhirnya kliennya tidak menyerahkan barang-barang itu," jelasnya.

Berselang waktu yang cukup lama, kliennya malah justru menerima surat panggilan dari kepolisian. Buntut laporan dari Diana Suwito. "Klien kami dituduh menggelapkan," ucap Kalono.

BACA JUGA:Awal Mula Jungkook BTS Dijuluki Golden Maknae, Ternyata Ada Peran RM! Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Head to Head Persebaya vs Persib: Kans Gombau untuk Wujudkan Misi 5 Besar Meski Diterpa Banyak Ujian

Saat ditanya obyek perkara gugatan perdata wanprestasi tersebut apakah cincin, KTP, dan kunci, pihaknya mengaku gugatan perdata wanprestasi ini terkait fotocopy akta kematian. "Obyeknya sama yaitu tentang akta (kematian) itu. Dan cincin kawin itu. Makanya kita ingin mendudukkan perkara ini perkara perdata wanprestasi bukan perkara pidana," kata Kalono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: