Sidang Lanjutan Mantan Mertua di Jombang, Saksi Ungkap Fakta Baru
Sidang perkara pencurian dan penggelapan cincin kawin yang menjerat Yeni Sulistiyowati yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis, 9 November 2023. -Istimewa-
Menurut Andri, perbuatan Lindayani sesuai kesaksian Ngatminuk bisa dijerat dengan pasal 55 KUHP. Lindayani dianggap turut serta dengan terdakwa Yeni dalam perbuatan pencurian dan penggelapan cincin kawin milik Diana Soewito. "Yang jelas dia itu masuk pasal 55 KUHP, ikut serta membantu," tandasnya.
Yeni sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu, 26 Juli 2023. Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.
BACA JUGA:Real Madrid Darurat Kiper, Kepa Arrizabalaga Cedera Saat Melawan SC Braga
BACA JUGA:Sempat Ditunda Karena Jaringan Internet, Sidang Pembunuh Angelina Natania Dilanjutkan Offline
Pertikaian keluarga ini berawal dari meninggalnya Subroto karena sakit pada 2 Desember 2022. Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni. Antara lain berupa KTP atas nama almarhum, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 ponsel.
Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal semua kekayaan mendiang suaminya. Perempuan asal Dukuh Pakis, Surabaya itu meminta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan suaminya.
Namun, permintaan Diana tak pernah digubris ibu mertuanya. Pengacaranya juga dua kali melayangkan somasi kepada Yeni, tapi tak direspons. Sampai akhirnya ia melaporkannya ke Polsek Jombang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: