JAKARTA, HARIAN DISWAY - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut terkonfirmasi dari keterangan resmi KPK pada Selasa, 16 April 2024.
KPK menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
BACA JUGA:Setelah Gus Muhdlor, Kini KPK Periksa Periksa Plt Sekda Sidoarjo Buntut Dugaan Korupsi
Penetapan tersangka putera dari KH. Agoes Ali Masyhuri tersebut berdasarkan pertimbangan penyidik dan keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi.
"Termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya," kata Jubir Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Tim Penyidik kata Ali kemudian menemukan peran dan keterlibatan satu pihak dalam dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bantah Terima Uang Korupsi
Dengan temuan tersebut, tutur Fikri dari gelar perkara yang dilakukan, kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang.
KPK kata Fikri belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh Tim Penyidik.
"Namun kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul ybs (yang bersangkutan,Red) menjabat sebagai bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang," katanya.
Perkembangan dari penanganan perkara ini lanjut Fikrii akan disampaikan bertahap pada publik.(*)