Otto menilai Megawati sah-sah saja mengajukan diri menjadi amicus curiae. Namun, hal itu dinilai tak tepat lantaran sarat kepentingan. Seharusnya, kata Otto, orang yang menjadi amicus curiae tak boleh berpihak dan punya kepentingan.
“Dia (Mega) tidak genuine sebagai sahabat pengadilan karena dia pihak dalam perkara. Jadi saya katakan bahwa boleh-boleh saja itu diajukan tapi menurut saya bukan termasuk amicus curiae,” jelasnya.
Otto menyebut orang yang menjadi amicus curiae harus betul-betul independen sebagai kelompok masyarakat. Jadi, amicus curiae adalah sahabat pengadilan, bukan sahabat siapapun di antara pihak yang berperkara.
“Bukan sahabat penggugat, bukan sahabat tergugat, bukan sahabat pemohon, bukan sahabat termohon. Tapi sahabat pengadilan. Itu poin utamanya,” tutur Otto.
Sebelumnya diketahui, Megawati mengirim surat pengajuan diri sebagai amicus curiae ke MK. Berkas diserahkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan beberapa petinggi partai pada Selasa, 16 April 2024.
Hasto membacakan sedikit pendapat hukum yang tertuang dalam amicus curiae tersebut. Berikut bunyi kutipannya:
Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: 'Habis gelap terbitlah terang” sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia.
Pihak kepaniteraan MK telah menerima pengajuan amicus curiae tersebut dan mengirim langsung kepada hakim konstitusi. (*)