Ada pula yang bertulisan: “01 & 03 vs 96,2 juta suara rakyat Indonesia bisa apa?” oleh Pulo Gadung Gaming.
Juga “Dear hakim MK, kami pilih Prabowo-Gibran dari hati, jangan fitnah kami” oleh Bakul Ronde Solo Raya.
"Terima kasih kepada pihak yang berkirim karangan bunga kepada kita. Itu bentuk apresiasi kepada MK,” ungkap Juru Bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, kemarin. Namun, karangan bunga itu tidak dipajang. Ini demi menjaga independensi hakim MK dan menjaga netralitas.
Fajar mengatakan bahwa MK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak. Yakni untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 pagi di ruang sidang pleno. Total delapan surat yang dikirimkan oleh MK.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ini Rangkuman 12 Fakta Hukum yang Disepakati
Sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama. Fajar mengatakan akan ada dua putusan dari dua perkara. “Semua digabung di ruang sidang yang sama. Dalam satu majelis yang sama," ujarnya.
Pihaknya akan melakukan konfirmasi kehadiran dalam dua hari ke depan. Sementara para pihak yang hadir akan dibatasi sebanyak 14 perwakilan dari masing-masing para pihak. Pemohon paslon nomor urut 1 dan 3, termohon paslon nomor 2, KPU, dan Bawaslu. Artinya, total bakal ada 70 orang perwakilan yang hadir dari semua pihak.
Ia pun menegaskan bahwa MK menjamin informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang mengadili sengketa hasil Pilpres 2024 tak akan bocor. Sebab, sudah ada mekanisme untuk mencegah kebocoran putusan sebelum pembacaan resmi dalam persidangan.
“Kami punya teknologi, punya mekanisme, punya sumpah, semua petugas kita tersumpah,” jelasnya. Selain itu, ruang RPH juga restriktif alias bersifat terbatas. Tidak semua orang bisa melintas atau masuk. Saat ini hakim MK masih melakukan RPH secara maraton hingga besok.
Meski ada kemungkinan RPH selesai lebih awal dari waktu yang ditentukan. Hal itu, katanya, bergantung majelis hakim dan dinamika saat RPH. “Kita nggak tahu persis seperti apa proses pengambilan keputusan atau pembahasannya. Tapi Sabtu dan Minggu masih diagendakan (RPH)," tegasnya. (*)