Berdasarkan pertimbangan hukum itulah, lanjutnya, MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi perhitungan suara. Tetapi, juga menilai hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu.
"Dengan demikian, Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu yang terkait tahapan pemilu," tegasnya.
Namun, lanjut Saldi Isra, jangan sampai juga MK digunakan sebagai tumpuan untuk menyelesaikan kasus apa saja. Terutama masalah-masalah yang terjadi selama pemilu.
"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," tegasnya. (*)