Hari Bumi dan Impor Sampah

Senin 22-04-2024,16:29 WIB
Oleh: Citra Hennida

Untuk kota-kota besar, pengelolaannya sudah 70 hingga 80 persen. Untuk itu, Indonesia perlu melakukan larangan impor seperti yang sudah dilakukan negara-negara lain. 

Penanganannya pun harus serius. Banyak sampah B-3 dan plastik yang tidak bisa didaur ulang tercampur dengan impor bahan plastik lainnya. 

Jadi, petugas di lapangan perlu lebih jeli untuk memperhatikan modus-modus penyelundupan seperti itu. Faktanya, kejahatan tersebut sering berulang dengan memalsukan dokumen impor. 

Menempatkannya sebagai kejahatan kriminal perlu dipertimbangkan. Tidak lagi hanya berhenti di pelanggaran administratif. 

Terakhir, level Indonesia sudah tidak lagi negara miskin dan berkembang. Sudah saatnya Indonesia naik kelas menjadi bagian dari negara yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. 

Indonesia juga perlu menyuarakan label baru bahwa pelaku kejahatan sampah itu merupakan bentuk trafficking baru yang perlu ditindak keras. (*) 

 


Citra Hennida, pengajar di Departemen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Airlangga--

 

Kategori :