Tanggung Jawab Lama dan Regulasi Lingkungan Baru

Tanggung Jawab Lama dan Regulasi Lingkungan Baru

ILUSTRASI Tanggung Jawab Lama dan Regulasi Lingkungan Baru.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

RENCANA Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang diumumkan pada Kamis, 16 Juli 2026, dengan menjadikan extended producer responsibility (EPR) sebagai kewajiban hukum bagi produsen menandai babak baru dalam politik hukum pengelolaan sampah di Indonesia. 

Indonesia yang selama bertahun-tahun hidup dalam paradoks pengelolaan sampah barangkali boleh sedikit bernapas lega. Sebab, konsumsi produk berbasis kemasan terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan ekspansi industri tanpa diiringi kapasitas negara untuk mengelola residunya secara berimbang. 

Berbagai pembangunan tempat pemrosesan akhir (TPA) memang meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah. Namun, upaya tersebut belum mampu mengakhiri dominasi praktik open dumping, sementara sebagian besar sampah masih gagal untuk masuk ke sistem pengelolaan yang selayaknya.

Dalam konteks itulah, rencana pemerintah untuk mengubah EPR dari mekanisme sukarela menjadi kewajiban hukum layak dipandang sebagai koreksi mendasar terhadap tata kelola persampahan nasional. 

BACA JUGA:Mitigasi Berbasis Lanskap, Bukan Sekadar Izin Lingkungan

BACA JUGA:Wisatawan Bukan Penjajah Lingkungan

Beban lingkungan tidak lagi semata ditanggung pemerintah dan masyarakat, tetapi dikembalikan kepada produsen sebagai pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari peredaran produknya. Sesungguhnya, mandat tersebut bukan hal baru. 

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 81 Tahun 2012 serta Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, telah mewajibkan produsen mengelola kemasan pascakonsumsi. 

Namun, lemahnya penegakan hukum membuat kewajiban itu lebih menyerupai komitmen moral daripada norma yang benar-benar mengikat.

Polluter Pays, tetapi Consumer Pays More

Secara konseptual, kebijakan EPR merupakan pengejawantahan prinsip polluter pays, yakni pihak yang menghasilkan dampak lingkungan wajib menanggung biaya pemulihannya. Prinsip itu telah menjadi bagian dari rezim hukum lingkungan modern yang tecermin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

BACA JUGA:Green Library demi Lingkungan Berkelanjutan

BACA JUGA:Matinya Hukum Lingkungan Hidup

Pendekatan tersebut sekaligus mengoreksi praktik lama ketika ongkos pengangkutan, penimbunan, hingga pemulihan lingkungan justru dibebankan kepada anggaran pemerintah yang berasal dari pajak masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: