Tanggung Jawab Lama dan Regulasi Lingkungan Baru
ILUSTRASI Tanggung Jawab Lama dan Regulasi Lingkungan Baru.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Di sisi lain, keberhasilan EPR sesungguhnya juga ditentukan oleh mata rantai yang berada jauh sebelum sampah mencapai industri pengolahan. Teknologi seperti pembangkit listrik berbasis sampah hanya dapat bekerja optimal apabila memperoleh material yang telah dipilah dengan kualitas memadai.
Selama pemilahan di tingkat rumah tangga masih lemah, investasi teknologi hilir akan terus menghadapi persoalan efisiensi.
Dengan kata lain, sedari awal krisis pengelolaan sampah Indonesia bukan semata persoalan teknologi, melainkan persoalan tata kelola yang menuntut sinkronisasi antara perilaku masyarakat, kapasitas pemerintah daerah, dan kepatuhan sektor usaha.
Keberhasilan EPR juga sangat bergantung pada kapasitas pemerintah daerah sebagai ujung tombak pengelolaan sampah. Sebab, tanggung jawab produsen tidak akan berjalan tanpa sistem pengumpulan dan pemilahan yang berfungsi di tingkat lokal.
Dengan demikian, transformasi EPR menjadi kewajiban hukum merupakan momentum penting bagi Indonesia untuk meninggalkan paradigma lama yang membiarkan biaya pencemaran oleh korporasi perlu ditanggung oleh publik.
Regulasi itu memperlihatkan keberanian negara untuk menempatkan tanggung jawab lingkungan sebagai bagian dari biaya produksi, bukan sekadar aktivitas filantropi perusahaan yang fleksibel dan rentan.
Dalam perspektif hukum lingkungan, arah kebijakan tersebut selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sekaligus memperkuat legitimasi negara dalam menginternalisasi biaya eksternal yang selama ini diabaikan pasar.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa indikator keberhasilan kebijakan tidak semata ditentukan seberani apa pemerintah untuk menerbitkan aturan itu. Melainkan, dari keberanian negara untuk membangun sistem kepatuhan yang independen dan konsisten dalam membangun ekosistem kepatuhan.
Ketika pengawasan berjalan secara independen dan insentif ekonomi dirancang secara rasional, EPR baru akan benar-benar menjadi fondasi bagi ekonomi sirkular Indonesia.
Sebaliknya, apabila regulasi lahir tanpa kesiapan kelembagaan dan kalkulasi yang matang, kewajiban hukum hanya akan menambah panjang daftar aturan yang indah dibaca tetapi kehilangan daya hidup ketika berhadapan dengan kenyataan. (*)
*) Banyu Bening Winasis adalah asisten peneliti di Centre for Strategic and Global Studies (CSGS) Universitas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: