Tanggung Jawab Lama dan Regulasi Lingkungan Baru

Tanggung Jawab Lama dan Regulasi Lingkungan Baru

ILUSTRASI Tanggung Jawab Lama dan Regulasi Lingkungan Baru.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Dalam perspektif ekonomi publik, kondisi demikian menciptakan negative externalities yang membuat keuntungan perusahaan bersifat privat, sementara kerugiannya disosialisasikan kepada negara dan masyarakat.

Meski demikian, mengubah tanggung jawab hukum tidak serta-merta menghapus persoalan ekonomi yang mengiringinya. Perlu dicatat bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dengan rantai distribusi yang panjang dan biaya logistik yang relatif tinggi. 

Sistem pengumpulan kembali kemasan pascakonsumsi akan membutuhkan jaringan yang jauh lebih kompleks jika dibandingkan dengan sekadar mendistribusikan produk ke pasar. Biaya tersebut berpotensi meningkatkan struktur biaya produksi yang dalam kondisi tertentu dapat diteruskan kepada konsumen melalui penyesuaian harga. 

BACA JUGA:Papan Bunga dan Pohon Hidup: Refleksi Penguatan Literasi Lingkungan

BACA JUGA:Penahanan Aktivis Lingkungan di Jepara Berpotensi Langgar UU

Apabila transisi dilakukan tanpa desain insentif yang memadai, kebijakan itu justru dapat menimbulkan tekanan baru terhadap daya beli masyarakat, terutama pada produk kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, regulasi tidak cukup berhenti pada kewajiban mengambil kembali sampah kemasan. Negara juga perlu menciptakan mekanisme ekonomi yang menjaga agar biaya kepatuhan tidak berkembang menjadi disinsentif investasi. 

Instrumen fiskal berupa insentif perpajakan dapat dipertimbangkan dengan kemudahan pembiayaan untuk inovasi desain kemasan maupun pengembangan pasar bahan baku daur ulang untuk keberhasilan EPR. 

Tanpa keseimbangan tersebut, kebijakan berisiko dipersepsikan sebagai beban regulasi baru, bukan sebagai dorongan menuju ekonomi sirkular yang sesungguhnya.

Ambisi Regulasi dan Keberanian Implementasi

Tantangan yang lebih mendasar justru terletak pada kapasitas negara untuk menegakkan aturan. Pertanyaannya bukan lagi apakah kewajiban tersebut layak diterapkan, melainkan bagaimana mekanisme pemerintah untuk menyediakan instrumen pengawasan yang memadai agar dapat memastikan kepatuhan benar-benar berlangsung. 

Realitas yang sudah-sudah menunjukkan bahwa regulasi lingkungan sering kali kehilangan daya paksa ketika mekanisme verifikasi dan audit masih bergantung pada pelaporan perusahaan. Dalam ruang seperti itu, praktik manipulasi data maupun under-reporting bukanlah risiko yang dapat diabaikan.

Pemerintah memang membuka kemungkinan pembentukan packaging recovery organization (PRO) sebagai wadah kolektif industri. Model tersebut telah diterapkan di berbagai negara dan mampu meningkatkan efisiensi pengumpulan limbah kemasan. 

Akan tetapi, efektivitasnya sangat bergantung pada independensi sistem audit dan transparansi pelaporan. Tanpa audit independen dan mekanisme check and balance yang transparan, PRO dapat berubah menjadi sekadar instrumen administratif yang memenuhi kewajiban di atas kertas tanpa menghasilkan perubahan nyata di lapangan. 

Bukannya memperkuat akuntabilitas korporasi, organisasi semacam itu justru berpotensi menjadi ruang baru bagi praktik greenwashing yang menyamarkan rendahnya tingkat pemulihan sampah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: