Penahanan Aktivis Lingkungan di Jepara Berpotensi Langgar UU

Penahanan Aktivis Lingkungan di Jepara Berpotensi Langgar UU

Daniel Frits Maurits yang masih menghadapi tuntutan hukum akibat kritiknya.-Mohamad Nur Khotib-

Daniel Frits Maurits harus dilepaskan dan dibebaskan dari jeratan hukum. Aktivis lingkungan hidup yang ditahan dan diadili karena didakwa melanggar UU ITE itu sebenarnya kritiknya dilindungi UU.


--

DALAM hukum lingkungan dikenal konsep Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Artinya, setiap penggiat lingkungan tidak dapat dituntut pidana dan perdata.

Anti-SLAPP merupakan terminologi baru yang dikenal pertama kali di Amerika Serikat tahun 1996. Pada intinya norma Anti-SLAPP adalah ketentuan yang memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang berpartisipasi memperjuangkan kepentingan publik yang diakui dalam konstitusi atau perundang-undangan.

Di Indonesia, norma Anti-SLAPP baru ada di bidang lingkungan hidup (Anti-Eco SLAPP). Hal itu termuat dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Keberadaan norma itu dimaksudkan untuk melindungi para pembela lingkungan hidup dari tuntutan pidana dan gugatan perdata karena mengungkap pelanggaran hak atas lingkungan hidup. Norma tersebut diperlukan untuk kelestarian lingkungan dan keberlangsungan pembangunan atau sustainable development. Ini penting bagi negara, pemerintah, rakyat maupun kehidupan jangka panjang umat manusia dan alam.

BACA JUGA : Menyoal UU ITE yang Jerat Aktivis Lingkungan di Jepara, Jaksa Dinilai Serampangan Terapkan Pasal

Anti-SLAPP adalah norma untuk melindungi aktivitas masyarakat dari pihak tertentu yang ingin menghentikan atau menghukum warga negara yang menggunakan hak politik mereka, dengan cara mengalihkan perhatian publik dari isu kepentingan masyarakat luas bahkan negara, menjadi persoalan privat atau pidana.

Di Indonesia, kasus SLAPP berkembang secara signifikan dengan istilah "kriminalisasi." Dan itu menjadi bentuk pelanggaran yang paling sering digunakan dalam menghambat hak masyarakat untuk dapat berperan serta menjaga kepentingan publik yang luas. Sayangnya, yang mengaturnya baru UU Lingkungan Hidup. Belum ada di sektor lain.

Dalam Hukum Lingkungan Hidup, norma Anti-SLAPP ada pada Pasal 66 UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH yang berbunyi: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata."

Di luar UU Lingkungan Hidup belum ada norma Anti SLAPP yang dimasukkan dalam UU lain di Indonesia.


Daniel Frits Maurits (tengah) yang masih menghadapi tuntutan hukum akibat kritiknya.-Mohamad Nur Khotib-

Sayangnya sudah begitu banyak penegak hukum, khususnya polisi, jaksa, dan hakim yang masih belum memahami konsep tersebut. Mereka mengalami kesulitan mendeteksi kasus yang terindikasi SLAPP. Sedangkan pemerintah sering melihat para aktivis lingkungan sebagai pengganggu aktivitas investasi (baca: investor) sehingga merugikan pertumbuhan ekonomi.

Pembangunan ekonomi belum dilihat sebagai sistem yang harus berkelanjutan dengan memperhatikan konservasi lingkungan. Pengabaian kerusakan alam hingga banyaknya aktivis lingkungan yang dikenakan kasus hukum adalah bukti perspektif pembangunan jangka pendek masih didahulukan.

BACA JUGA : Pasal Karet Berubah Substansi, Revisi UU ITE Jilid 2 Disahkan

Kasus Daniel Frits di Jepara, jelas mengabaikan norma Anti-SLAPP. Pejuang lingkungan hidup malah ditahan dan didakwa melanggar UU ITE karena kritiknya terkait kerusakan lingkungan.

Hal tersebut memperlihatkan bahwa penegak hukum di Jepara serampangan dalam menerapkan pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sudah tahu pasal itu untuk pelaku provokasi kebencian dan permusuhan SARA, kok dikenakan pada aktivis lingkungan hidup yang ingin melindungi alam dari kerusakan. Alhasil aparat justru berpotensi melanggar norma Anti-SLAPP yang ada di pasal 66 UU no 32 tahun 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: