Pasal Karet Berubah Substansi, Revisi UU ITE Jilid 2 Disahkan

Pasal Karet Berubah Substansi, Revisi UU ITE Jilid 2 Disahkan

Ilustrasi. UU ITE terbaru baru saja disahkan. Perusahaan media sosial seperti Google sampai Meta wajib manut-DPR RI-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa, 5 Desember 2023. Ada sejumlah perubahan. Salah satunya, substansi pasal 27 yang dianggap sebagian orang sebagai pasal “karet”.

Sebelumnya, sejumlah pihak memang mengusulkan penghapusan pasal “karet” tersebut. Namun, dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR hanya mengubah substansi pasalnya.

Pasal 27 pada UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Pasal ini melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.

Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari sempat memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam paripurna. Pasal 27 itu diubah. Alasannya, tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan dipakai untuk menjerat dengan alasan pencemaran nama baik.

BACA JUGA:DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun Depan Rp 93,4 Juta

BACA JUGA:Massa Padati Monas di Aksi Bela Palestina, Dihadiri Ketua DPR, Menteri Agama, dan Menteri Luar Negeri Indonesia

Direktur Jenderal IKP Usman Kansong menjelaskan adanya pengecualian pada pasal “karet” tersebut. Sebelumnya, orang dilarang menghina, mencemarkan nama baik, dan menurunkan martabat orang lain. Kini, diperbolehkan asal untuk kepentingan pembelaan diri dan bisa menunjukkan bukti.

“Jadi ada kasus-kasus di masyarakat yang menunjukan perbedaan penafsiran. Mestinya orang yang melaporkan kasus penghinaan, tapi dia justru menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Ia pun mencontohkan kasus Baiq Nuril yang melaporkan seorang kepala sekolah. Baiq mendapat telepon dari yang bersangkutan lalu menceritakan sesuatu yang dianggap melecehkannya secara seksual. 

“Dia yang melaporkan, dia malah jadi tersangka. Tapi dia akhirnya bebas ya,” terang Usman. Ia pun berharap revisi UU ITE ini tetap dapat menjalankan kebebasan berpendapat. Tetapi dalam juga mempertimbangkan hak dan kebebasan orang lain. 

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! Ini Link untuk Melihat Profil Caleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabu/Kota, dan DPD

BACA JUGA:Terima Dubes Palestina di Gedung DPR, Cak Imin Minta Pemeritntah Tak Tinggal Diam Soal Konflik Hamas-Israel

Sehingga, kata Usman, ruang digital internet aman dan sehat. Revisi undang-undang ITE ini sekaligus memberi kepastian hukum.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, revisi kedua UU ITE ini baru akan berlaku usai ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: