DPR Minta Kemendagri Segera Kumpulkan Para Kepala Daerah Agar Tidak Menaikkan Pajak Sembarangan

DPR Minta Kemendagri Segera Kumpulkan Para Kepala Daerah Agar Tidak Menaikkan Pajak Sembarangan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mendorong Kemendagri beri arahan kepala daerah terkait pajak.-ikip.or.id -

HARIAN DISWAY — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengumpulkan kepala daerah. Tujuannya untuk memberi arahan agar kenaikan pajak daerah tidak membebani masyarakat.

Dede menekankan pentingnya peran pemerintah pusat dalam mengawasi kebijakan fiskal daerah. Ia menilai langkah ini diperlukan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat secara bijak.

BACA JUGA:Pajak Mencekik Picu Pemberontakan

Politisi PDI Perjuangan itu memperingatkan, lonjakan tarif pajak hingga ratusan atau ribuan persen bisa menekan daya beli masyarakat. 

Dede menegaskan, jika kenaikan hingga 400 persen bahkan 1.000 persen dapat merugikan warga yang masih rentan secara ekonomi.

BACA JUGA:Viral! Pengusaha Keluhkan Rencana Pemkot Surabaya Pasang CCTV di Tempat-Tempat Usaha untuk Kepatuhan Pajak

“Yang paling penting sekarang adalah pemerintah pusat perlu memberikan peringatan kepada daerah. Cara meningkatkan PAD bukan dengan menaikkan pajak berkali-kali lipat,” ujarnya.

Dede mendorong Kemendagri membimbing kepala daerah mencari alternatif lain dalam meningkatkan PAD. Ia berharap, masyarakat tidak menjadi korban sementara menunggu kepastian transfer anggaran ke daerah.

BACA JUGA:Emil Imbau Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur Bijak Dalam Menetapkan Kenaikan Pajak

Komisi II DPR juga berencana memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tujuannya untuk meminta penjelasan dan mencari solusi atas kebijakan pajak yang memberatkan masyarakat.

Polemik PBB muncul di sejumlah daerah. Di Kabupaten Pati, tarif naik 250 persen sehingga memicu protes besar dan DPRD membentuk pansus pemakzulan bupati.

BACA JUGA:Menkum Tegaskan Royalti Bukan Pajak, Siapkan Regulasi Baru Agar Lebih Transparan

Di Kota Cirebon, kenaikan PBB mencapai 1.000 persen. Hal ini membuat warga menolak Perda No.1/2024 dan menimbulkan gelombang demonstrasi.

Warga Jombang mengekspresikan protes dengan membayar pajak menggunakan ratusan koin receh. Aksi ini menjadi simbol penolakan terhadap kenaikan pajak yang dirasa memberatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ikip.or.id