Pajak Mencekik Picu Pemberontakan

ILUSTRASI Pajak Mencekik Picu Pemberontakan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
UNGKAPAN Inggris mengatakan, ada dua hal yang tidak bisa dihindari manusia: pajak dan kematian. Ungkapan itu bernada sarkastis, sekaligus putus asa. Di mana pun, kapan pun, siapa pun, pajak pasti datang, sebagaimana maut yang tak terhindarkan.
Pajak menjadi sumber penghasilan kaum feodal. Di negara-negara Eropa –yang miskin sumber daya alam– pajak merupakan instrumen pemasukan kekayaan penguasa yang paling efektif. Para penguasa yang zalim tidak memedulikan kondisi rakyatnya. Pajak terus digenjot. Rakyat menderita, para bangsawan berfoya-foya.
Kondisi seperti itu tidak bisa dibiarkan berlama-lama. Rakyat mulai berani mempertanyakan legitimasi para penguasa yang menarik pajak secara semena-mena. Maka, gerakan untuk memprotes penarikan pajak yang berlebihan mulai muncul di Eropa.
BACA JUGA:Emil Imbau Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur Bijak Dalam Menetapkan Kenaikan Pajak
BACA JUGA:Lampu Kuning Pajak Daerah
Pada abad ke-13, rakyat Inggris mulai berani melakukan pembangkangan ”civil disobedience” dengan menolak membayar pajak. No taxation without representation, ’tidak ada pajak tanpa keterwakilan’.
Rakyat bersedia membayar pajak asal ada lembaga yang mewakili kepentingan rakyat dalam berhubungan dengan monarki. Lahirlah Magna Carta yang menjadi cikal demokrasi. Terjadilah perubahan mendasar dalam relasi kuasa antara rakyat dan kerajaan.
Monarki bersedia melepas sebagian kekuasaannya. Terbentuklah dua lembaga perwakilan yang mewakili kelompok rakyat, yaitu House of Commons dan lembaga yang mewakili para bangsawan atau House of Lords.
BACA JUGA:Lega Penerimaan Pajak
BACA JUGA:Pajak Tinggi, Tax Ratio Rendah
Rakyat pun bersedia membayar pajak karena kepentingannya sudah terwakili di parlemen. Lahirlah konsep demokrasi perwakilan atau representative democracy yang sekarang diadopsi negara-negara demokrasi di seluruh dunia.
Di Amerika Serikat (AS), pajak harus diperjuangkan dengan darah dan air mata. Revolusi Amerika pada abad ke-18 adalah pemberontakan terhadap pengutipan pajak yang mencekik.
”Taxation without representation is robbery”. Pemungutan pajak tanpa undang-undang adalah perampokan.
BACA JUGA:Pajak Sidoarjo Pulih Lebih Cepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: