Emil Imbau Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur Bijak Dalam Menetapkan Kenaikan Pajak

Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak saat memberikan keterangan di Gedung Negara Grahadi, Kamis, 14 Agustus 2025-Edi Susilo-Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak meminta agar pemerintah daerah memperhatikan kondisi masyarakat terkait keputusan kenaikan pajak, Kamis 14 Agustus 2025.
Respon itu disampaikan usai polemik yang muncul di Kabupaten Jombang yang tengah disorot karena kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) yang dikeluhkan masyarakat.
Emil mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan Bupati Jombang Warsubi atas kenaikan pajak PPB P2 itu. "Dan Pak Bupati, sepakat untuk evaluasi nilai jual objek pajak (NJOP) ini," katanya di Gedung Grahadi Kamis sore.
Emil menyebut, NJOP itu menjadi patokan untuk dasar pengitungan pajak. Sementara penentuan NJOP itu dilakukan oleh tim appresial independen. Di mana Badan Pendapatan Daerah mengacu hitungan itu sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Pajak Turun Rp 600 M, Pemkot Surabaya Gunakan Rp 1,75 T untuk Belanja Fleksibel
Emil menjabarkan, ketentuan mengenai PBB memang murni merupakan kebijakan bupati wali kota. Meski begitu, Emil meminta agar bupati walikota melakukan evaluasi mengenai kenaikan pajak ini.
"Apa benar mengalami kenaikan atau terjadi lonjakan," katanya. Penilaian NJOP memang menjadi dasar, tapi kebijakan untuk menimbang dan menerapkannya dalam bentuk pajak ada di pemerintah daerah tingkat II.
Tak hanya itu, Emil juga mendorong agar pemerintah daerah membuka seluas-luasnya ruang dialog. Termasuk pengajuan banding atau keberatan atas PPB yang ditetapkan. Sehingga dari sana pemerintah daerah bisa memberikan keringanan pajak.
BACA JUGA:Menkum Tegaskan Royalti Bukan Pajak, Siapkan Regulasi Baru Agar Lebih Transparan
"Kasus di Jombang ini menjadi momentum," kata Emil. Agar wali kota atau bupati di Jawa Timur menerapkan kebijakan pajak yang menyerap aspirasi masyarakat. Sekaligus untuk melakukan pertimbangan mengenai ketentuan pajak yang diberlakukan.
Emil mengungkapkan, dirinya memang menerima informasi soal beberapa daerah di Jawa Timur yang berpotensi melakukan penyesuaian pajak. "Tapi belum valid. Masih perlu di kroscek. Saat ini fokus di Jombang dulu," katanya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: