DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun Depan Rp 93,4 Juta
Jemaah melakukan ibadah di sekitar Kakbah pada 19 Juni 2023.-Abdel Ghani BASHIR-AFP-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) DPR telah menyelesaikan tugasnya membahas Biaya Haji.
Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementeria Agama tersebut menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M adalag sebesar Rp.93,4 juta.
Calon Jamaah haji berlatih keselamatan penerbangan di mock up pesawat Asrama Haji Palembang-Kemenag-
Jumlah ini lebih mahal sekitar Rp 3 juta dari BPIH tahun 2023, yakni Rp. 90 juta. Namun Jumlah ini jauh lebih rendah dari usulan Kemenag yakni Rp. 105 juta.
Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag Hilman Latief mengungkapkan, jumlah ini disepakati melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji.
BACA JUGA:Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2024 Rp. 105 juta, Lebih Tinggi dari Tahun Sebelumnya
"Kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya BPIH 2024 M sebesar Rp 93,4 juta,” terang Hilman di Jakarta, Kamis, 23 November 2023.
Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH.
Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Jadi Rp 93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.
BACA JUGA:Mulai Beroperasi, Bandara Kertajati akan Layani Jamaah Haji dan Umroh Embarkasi Paling Padat
Dalam Raker tersebut, kata Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.
“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: