Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2024 Rp. 105 juta, Lebih Tinggi dari Tahun Sebelumnya
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan pemerintah kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahun 2024 sebanyak Rp. 105 juta-Kemenag-
HARIAN DISWAY – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp 105 juta pe rorang.
Jumlah ini jauh lebih besar dari BPIH tahun 2023 yakni sebesar Rp. 90 juta.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Rapat kerja yang dilaksanakan di gedung Perlemen, Senayan, Jakarta tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi dan menyepakati Moeklas Sidik sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.
“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp 105.095.032,” ucap Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
BPIH merupakan biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelakasaan ibadah haji yang dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
Dana BPIH akan digunakan untuk kebutuhan operasional penyelengggaran ibadah haji.
BACA JUGA:Indonesia Dapat Kuota Haji Tambahan 20.000 Orang, Menag: Harus Disiapkan Dengan Baik
Anggaran dana yang dibebankan tersebut akan dibagi ke dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebenkan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Menag menuturkan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjelaskan, usulan BPIH 2024 yang disampaiakan Menag ke DPR RI memang lebih tinggi disbanding biaya haji 2023.
Menurutnya, hal tersebut didasari oleh beberapa faktor, diantaranya keaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal, dan penambahan layanan.
“Biaya Haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Sementara Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,” jelas Hilman.
BACA JUGA:Muhadjir Usulkan Larangan Naik Haji Lebih Dari Sekali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: