MK Tolak Gugatan, Ganjar-Mahfud Lapang Dada dan Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Senin 22-04-2024,20:08 WIB
Reporter : Isro Nur Siti Khotidjah
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung melaksanakan sidang sengketa Pilpres 2024 terkait Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Salah satu hasil putusan MK yakni menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Senin, 22 April 2024.

Merespons putusan tersebut, Ganjar-Mahfud menerima semua hasil putusan dalam sidang MK serta menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024.

“Maka apapun keputusannya, kami sepakat dari awal untuk menerima, kami terima. Tentu kami mengucapkan selamat bekerja untuk pemenang,” ucap Ganjar pada awak media usai mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK pada Senin, 22 April 2024.

BACA JUGA:MK Tolak Dalil Cawe-Cawe Jokowi di Pilpres 2024: Tidak Ada Korelasinya dengan Perolehan Suara Salah Satu Paslon

Ganjar turut menyatakan apresiasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sidang sengketa Pemilu 2024. Baik itu tim hukum, parpol, hakim konstitusi, maupun para pendukung paslon.

Sejalan dengan Ganjar, cawapres nomor urut 03, Mahfud turut menyatakan sepakat akan putusan sidang MK.

“Dan saya tadi di MK juga sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada, dan mengucapkan selamat kepada pak Prabowo dan mas Gibran atas putusan hari ini, dan selamat bertugas,” ujar Mahfud.

BACA JUGA:Jokowi Enggan Berkomentar Soal Putusan Sengketa Pilpres Hari Ini: Itu Wilayah MK

BACA JUGA:Putusan Sidang MK: Motif Politik dalam Penyaluran Bansos Tidak Terbukti

Dalam sidang tersebut, MK menolak permohonan gugatan yang diajukan paslon 03. Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan langsung hasil putusan terkait PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Suhartoyo menyebut dalil paslon Ganjar-Mahfud selaku pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum. Dalil tersebut meliputi politisasi bantuan sosial (bansos), ketidaknetralan aparatur negara, serta campur tangan Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:Putusan Sidang MK, Relawan Bocahe Gibran Minta Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kubu

Sebelumnya, MK juga memutuskan menolak permohonan gugatan yang diajukan paslon capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sejalan dengan gugatan paslon 03, MK pun menyatakan pertimbangan hukum yang serupa terhadap gugatan paslon 01. (*)

Kategori :