Jokowi Enggan Berkomentar Soal Putusan Sengketa Pilpres Hari Ini: Itu Wilayah MK

Jokowi Enggan Berkomentar Soal Putusan Sengketa Pilpres Hari Ini: Itu Wilayah MK

Keterangan pers Presiden Jokowi pada Senin, 22 April 2024 saat meninjau hasil panen jagung di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.--Youtube Sekretariat Presiden

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Presiden Jokowi menolak berkomentar pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, 22 April 2024.  

Jokowi secara tegas menyatakan bahwa ia tidak mau ikut campur. Hal tersebut ia sampaikan di sela-sela kunjungan kerja ke Gorontalo di hari yang sama. 

“Itu wilayahnya MK, wilayahnya MK,” ujar orang nomor satu di Indonesia tersebut saat meninjau hasil panen jagung di Kabupaten Boalemo, Gorontalo. 

BACA JUGA:Amin Sebut Bawaslu Tak Tindaklanjuti Pelanggaran Prabowo-Gibran, MK: Tidak Beralasan Menurut Hukum

Anda sudah tahu, beberapa pihak turut mencurigai Jokowi mengenai keterlibatannya dalam dinamika pilpres tahun ini. Terlebih, anak sulungnya yang merupakan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dianggap menyalahi konstitusi.


Jokowi melakukan serangkaian kunjungan ke Provinsi Gorontalo hari ini -Kementerian PUPR-

Meskipun demikian, MK menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak terbukti cawe-cawe dalam pilpres yang dilaksanakan awal tahun ini. 

“Adalah tidak beralasan menurut hukum,” terang Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada sidang putusan MK yang dilaksanakan Senin, 22 April 2024. 

BACA JUGA:MK Tolak Dalil Cawe-Cawe Jokowi di Pilpres 2024: Tidak Ada Korelasinya dengan Perolehan Suara Salah Satu Paslon


Sidang putusan MK tentang sengketa pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.--Youtube Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Amin Soal KPU dan Bawaslu Tak Independen, Hakim Ungkit Nama Poengky Indarti

Lebih lanjut, Arief menyebut bahwa pergantian syarat calon presiden dan wakil presiden berlaku untuk seluruh bakal calon.

“Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden 2024" jelasnya.

Sidang sengketa pilpres 2024 sendiri, telah dilaksanakan sejak 27 Maret 2024 dengan beberapa tuntutan dari masing-masing paslon.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: youtube sekretariat presiden