Jokowi Soal Putusan MK: Ini Saatnya Kita Bersatu Membangun Bangsa

Selasa 23-04-2024,14:00 WIB
Reporter : Mahisa Gesty
Editor : Taufiqur Rahman

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Bila sebelumnya enggan berpendapat, kali ini Presiden Jokowi turut mengomentari hasil putusan MK mengenai sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) 2024.

“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” kata orang nomor satu di Indonesia itu dalam keterangan persnya usai meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. 


Jokowi saat meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024.--Youtube Sekretariat Presiden

Ia menyebut hasil putusan MK yang menyatakan bahwa pemerintah tidak terlibat dalam dinamika pilpres 2024 merupakan wadah untuk kembali bersatu membangun bangsa, terlebih ditengah memanasnya kondisi geopolitik global.

BACA JUGA:Dalil Sirekap Ganjar-Mahfud Ditolak MK karena Hanya Alat Bantu Transparansi

Selanjutnya, lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga menyatakan bahwa pemerintah akan turut menyiapkan proses transisi menuju pemerintahan yang baru nantinya. 

“Karena MK sudah memutuskan, nanti pemerintahan yang baru akan kita siapkan, tinggal menunggu penetapan KPU,” ujar Jokowi.

Anda sudah tahu, sebelumnya pemerintahan Jokowi dituduh turut melakukan intervensi dalam dinamika pilpres 2024, seperti keterlibatan dan mobilisasi aparat, politisasi bansos, hingga ketidaknetralan kepala daerah. 

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan, Ganjar-Mahfud Lapang Dada dan Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Dalam prosesnya, MK telah memanggil beberapa menteri untuk dimintai keterangan sebagai saksi, aeperti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.


Menko PKM Muhadjir Effendy, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini hadir dan memberi kesaksian dalam sidang di MK.--

Tidak hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini juga diminta MK untuk memberikan keterangan. 

Pada akhirnya, majelis hakim menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon, yakni paslon nomor urut 01 dan 03 sehingga paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang pemilu 2024.(*)

Kategori :