Dalam pasal itu tertulis: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun. Paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”
Harian Disway telah mencoba menghubungi salah satu tim penasihat hukum Gus Muhdlor Mustifa Abidin. Namun masih belum mendapatkan respon.(Michael Fredy Yacob)