Dilanjut: ”Untuk sementara keterangan pelaku, ia mengakui perbuatannya. Detailnya nanti disampaikan Bapak Kapolres Jakarta Utara pada saat press release di TKP (tempat kejadian perkara).”
Laporan hasil penyidikan sementara dari polisi tersebut bisa disimpulkan, perselingkuhan itu membuat korban hamil.
Jika hasil penyidikan sementara polisi bahwa korban bersuami dan beranak tiga, kepergian korban dengan tersangka untuk bekerja di Kedai Anak Mami di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pasti tanpa sepengetahuan suami korban.
BACA JUGA: Es Teh Tumpah, Pembunuh Dihukum Mati
Tersangka dan korban tiba di kedai itu (dari Lampung) pada Rabu, 17 April 2024. Bersamaan dengan momen arus balik para pemudik. Korban meninggal pada Jumat malam, 19 April 2024.
Polisi sudah memeriksa video rekaman CCTV di TKP, di lantai satu di kedai pada ruko tiga lantai tersebut. Video itu rekaman pada Jumat malam, 19 April 2024.
Di sana tampak tersangka dan korban. Mereka cuma berdua, dengan latar belakang meja kursi kedai makan. Tersangka mengenakan kaus merah. Korban mengenakan bawahan sarung.
Tampak, korban berusaha merebut HP yang dipegang tersangka. Namun, tersangka menghindar sehingga HP tetap di tangannya. Lalu, tersangka keluar lewat pintu. Adegan terakhir, korban menutup pintu itu dan menguncinya.
Seumpama momen di CCTV itu adalah detik-detik terakhir hidup korban, pengakuan tersangka bisa dibenarkan. Sebab, posisi terangka berada di luar ruangan dan pintu ruangan dikunci korban. Artinya, bisa jadi bahwa korban meninggal tanpa dibunuh dengan sengaja.
Kendati, tersangka pasti tahu bahwa korban sedang berdarah-darah lantaran proses aborsi sejak mereka berada di Lampung atau sebelum tiba di Jakarta. Jadi, tersangka membiarkan korban mengalami pendarahan hebat.
Dari kronologi kejadian itu, tergambarkan bahwa siapa pun dalam posisi seperti itu (selingkuh dan hamil), situasinya jadi gawat. Sebab, aborsi formal tidak mungkin. Dokter dilarang (melanggar hukum) melakukan aborsi pada kehamilan di luar pernikahan atau akibat perselingkuhan.
Akibatnya, dalam hal ini, para pelaku mencari jalan untuk menggugurkan kandungan dengan cara mereka sendiri. Cara tersebut bisa dengan jamu-jamu atau lainnya. Itu sangat membahaykan kondisi ibu hamil. Risikonya mati. Itulah yang terjadi pada korban.
Kesimpulan, tersangka dan korban terjebak dalam perselingkuhan. Mereka memilih cara aborsi ilegal sehingga berakhir begitu.
Tersangka membawa kabur HP korban. Sebab, ia tahu bahwa di situlah ada komunikasi antara tersangka dan korban. Tersangka sangat paham, jika isi komuniasi itu diketahui polisi, tersangka segera ditangkap. Sebab itu, tersangka membawa kabur HP tersebut.
Tersangka tidak paham, HP itulah yang membawa polisi mengejar pelaku di Lampung. Meski HP dalam kondisi mati, polisi tetap bisa melacak posisi barang tersebut, yang berarti melacak pelarian tersangka.
Inilah akhir drama perselingkuhan tersangka dan korban. Tersangka bisa dikenai pasal pembunuhan. Setidaknya, atas perbuatannya mengakibatkan kematian korban. (*)