PR Besar Pemerintahan Prabowo Gibran: RUU Perampasan Aset dan Penuntasan Skandal BLBI

Jumat 26-04-2024,20:37 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Taufiqur Rahman

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih.

Banyak pihak yang mengharapkan keduanya dapat melanjutkan program yang sudah berjalan atau direncanakan oleh pemerintah sebelumnya yang dipimpin Joko Widodo.

Hardjuno Wiwoho, salah seorang pengamat hukum mengatakan, salah satu program prioritas Jokowi yang diharapkan dapat berlanjut adalah pengesahan RUU perampasan aset menjadi undang-undang (UU).


Prabowo Gibran selepas debat cawapres di JCC Hall, Senayan, Jakarta, 25 Desember 2023-tangkapan layar youtube@kpu-

Selain itu, juga menuntaskan mega skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Di sisi lain, peran aktif masyarakat sangat penting untuk mengawal pembahasan substansi RUU Perampasan Aset ini.

Hal itu dinilai penting agar tidak ada kelompok tertentu yang memanfaatkannya isu tersebut sebagai gimmick politik.

Jokowi juga sempat menyinggung mengenai pentingnya perampasan aset dan pengembalian uang negara.

Namun sejak Surat Presiden (Supres) tentang RUU Perampasan Aset diserahkan ke DPR RI pada Mei 2023, hingga kini beleid tak kunjung disahkan.

BACA JUGA: Prabowo: Kita Lihat Perkembangan Setelah PKB dan Nasdem

“Saya kira, awal pemerintahan baru ini, mari semua anak bangsa, sama-sama mengawal seberapa serius mereka mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Karena dari situ menjadi alat ukur keseriusan memberantas korupsi,” katanya pada Jumat 26 April 2024.

Menurutnya, RUU ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi.

Tetapi, Hardjuno melihat, tantangan yang dihadapi oleh pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang sangat besar. Terutama dari sektor ekonomi.

Situasi ini menyulitkan pemerintahan baru ini merealisasikan janji kampanye.

Karena itu, Hardjuno mendorong pengesahan RUU menjadi UU sesegera mungkin. UU ini nantinya menjadi payung hukum merampas aset yang diperoleh dari hasil kejahatan (proceed of crime).

Kategori :