Hari Buruh dan Tantangan Produktivitas Tenaga Kerja RI

Rabu 01-05-2024,10:24 WIB
Oleh: Tofan Mahdi*

BACA JUGA: Fans Liga Inggris? Cocok Nih Nonton 'The English Game' di Hari Buruh

Berdasar data ILO tahun 2023, bagaimana tingkat produktivitas tenaga kerja Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia? Indonesia berada di urutan ke-119 dari 189 negara yang disurvei dengan tingkat produktivitas per tenaga kerja sebesar USD 14 per jam kerja. 

Di tingkat ASEAN, level Indonesia itu berada di bawah Singapura yang mencapai USD 74, Brunei Darussalam USD 49, Malaysia USD 26, dan Thailand USD 15.  Tingkat produktivitas Indonesia masih di atas Filipina yang sebesar USD 10, Vietnam USD 10, Laos USD 9, Timor Leste USD 7, dan Myanmar USD 5.

Lima negara dengan tingkat produktivitas tenaga kerja tertinggi adalah Luksemburg sebesar USD 146, Irlandia USD 143, Norwegia USD 93, Virgin Islands USD 93, dan Belanda USD 80.

BACA JUGA: Hari Buruh: Berawal Dari Revolusi, Kini Jadi Tradisi

Mengapa negara dengan pendapatan per kapita yang tinggi juga memiliki tingkat produktivitas tenaga kerja yang tinggi? Atau, apakah produktivitas yang tinggi tersebut yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita sebuah negara?

Efisiensi produksi, yang juga disebut produktivitas, merupakan salah satu kekuatan pendorong utama ketahanan ekonomi suatu negara. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap produktivitas itu. 

Kebijakan makroekonomi dan fiskal sebuah negara memainkan peran utama dalam konteks ini. Sebab, kebijakan tersebut harus membangun lingkungan di mana tenaga kerja produktif dan perusahaan dapat berkembang. 

Lingkungan bisnis yang kompetitif biasanya mendorong pertumbuhan dan inovasi di suatu negara. Globalisasi juga merupakan elemen kunci dalam produktivitas tingkat nasional karena memperluas pasar ekspor dan bisnis suatu negara.

 

UU CIPTA KERJA

Elemen pertama yang menjadi dasar dalam upaya meningkatkan produktivitas tenaga kerja adalah membangun iklim bisnis dan investasi yang kondusif.

Kebijakan pemerintah untuk mendorong iklim bisnis dan investasi yang makin baik dilakukan dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) atau dikenal dengan omnibus law.

Dalam bidang ketenagakerjaan, dengan diberlakukannya UUCK dan peraturan pelaksana di bawahnya, iklim ketenagakerjaan di Indonesia diharapkan menjadi lebih baik.

Harapan pemerintah, UUCK akan meningkatkan produktivitas tenaga kerja karena UU sapu jagat tersebut bertujuan menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja. 

Undang-Undang Cipta Kerja juga menjadi instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi. Jadi, bukan tidak menciptakan tenaga kerja terampil, tetapi juga melahirkan ekosistem dan lingkungan ketenagakerjaan yang produktif. 

Kategori :