DPR Desak Pemerintah Revisi Aturan Outsourcing dan Perlindungan Komprehensif Buruh

DPR Desak Pemerintah Revisi Aturan Outsourcing dan Perlindungan Komprehensif Buruh

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Kesehatan pada Selasa, 29 April 2025. Ia menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi para buruh. --TVR PARLEMEN - Youtube

HARIAN DISWAY - Dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, kembali menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di Indonesia. 

Ia menyuarakan bahwa buruh selama ini belum memperoleh perlakuan yang adil dalam sistem ketenagakerjaan nasional. 

Edy menilai bahwa buruh tidak boleh semata-mata diposisikan sebagai penggerak ekonomi, tetapi harus dilihat sebagai manusia yang memiliki hak atas kehidupan yang layak, pekerjaan yang manusiawi, dan perlindungan sosial yang setara. 

BACA JUGA:Prabowo Ucapkan Selamat Hari Buruh, Doakan Makin Sejahtera dan Bersatu

Salah satu sorotan utama Edy adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Menurutnya, aturan tersebut justru memperburuk ketidakpastian kerja bagi pekerja outsourcing.

“Saya mendukung penuh revisi PP Nomor 35 Tahun 2021, karena aturan ini menciptakan ketidakpastian kerja, melemahkan perlindungan sosial dan menekan upah pekerja outsourcing, padahal mereka bekerja penuh layaknya karyawan tetap,” ujarnya.


Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Edy Wuryanto, menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di Indonesia. --@edywuryanto_-Instagram

Ia menilai bahwa sistem outsourcing yang awalnya dirancang untuk efisiensi kini telah disalahgunakan menjadi bentuk eksploitasi. Kondisi ini, menurutnya, menciptakan ketimpangan struktural yang melemahkan martabat buruh.

BACA JUGA:Bentuk Dewan Kesejahteraaan Buruh Nasional, Prabowo Ingin Hapus Outsourcing

Tak hanya itu, Edy juga mengkritik kebijakan ketenagakerjaan yang masih belum memberikan kejelasan dalam hal pembagian hak dan kewajiban. 

Ia menyebut bahwa kerancuan ini turut mempersempit ruang gerak buruh dalam memperjuangkan kepentingan dan masa depan mereka.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III, ini juga mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Prabowo Dukung Usulan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional Saat Hadiri Peringatan May Day

Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab DPR setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: