DPR Desak Pemerintah Revisi Aturan Outsourcing dan Perlindungan Komprehensif Buruh

DPR Desak Pemerintah Revisi Aturan Outsourcing dan Perlindungan Komprehensif Buruh

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Kesehatan pada Selasa, 29 April 2025. Ia menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi para buruh. --TVR PARLEMEN - Youtube

“RUU ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses legislasi dan menjamin perlindungan yang adil bagi para pekerja,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Edy juga menyatakan dukungan kuat terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 

BACA JUGA:Hadiri Peringatan May Day, Prabowo: Saya Rela, Saya Siap, Saya Ikhlas Mati Untuk Bangsa dan Rakyat

Ia menekankan bahwa pekerja rumah tangga, yang mayoritas perempuan dan bekerja dalam ruang privat, selama ini diabaikan meski memiliki peran besar dalam menopang kehidupan rumah tangga masyarakat kelas menengah dan atas.

Merespons meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat perlambatan ekonomi, Edy mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK. 

Lebih lanjut, Edy juga mendesak perluasan cakupan jaminan sosial tenaga kerja, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan rentan. 

BACA JUGA:Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh? Ini Sejarahnya

Ia menilai bahwa program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus bisa diakses oleh seluruh pekerja tanpa terkecuali.

Menutup pernyataannya, Edy menekankan bahwa peringatan Hari Buruh tidak boleh hanya menjadi agenda seremonial tahunan. 

Momen ini harus menjadi titik evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan, sekaligus bukti nyata keberpihakan negara kepada para buruh.(*)

*) Mahasiswa magang dari prodi Sastra Inggris, UIN Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: