Jokowi Resmikan Aturan Baru PPDS, Calon Dokter Spesialis Kini Tidak Lagi Kuliah dan Bayar Uang ke Kampus

Senin 06-05-2024,11:33 WIB
Reporter : Mahisa Gesty
Editor : Taufiqur Rahman

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Presiden Jokowi meresmikan skema baru dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama (RSP-PU).

Peresmian dilakukan bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Rumah Sakit Harapan Kita Ibu Anak, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. 

Dalam skema terbaru tersebut, PPDS tidak lagi berkuliah di kampus dan membayar uang kuliah tunggal (UKT) maupun uang pangkal. 

“Mereka akan menjadi tenaga kontrak dari rumah sakit sehingga mereka mendapatkan benefit yang normal seperti tenaga kerja lainnya,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan pidatonya di peluncuran Permenkes terbaru tentang PPDS pada Senin, 6 Mei 2024.--Youtube Sekretariat Presiden

BACA JUGA:Kata Jokowi Soal Banyaknya Mahasiswa PPDS yang Depresi: Rasio Jumlah Dokter Spesialis di Indonesia Hanya 0,47

Dalam skema baru tersebut, nantinya para peserta PPDS akan menunaikan pendidikannya di rumah sakit pendidikan sesuai dengan standar pendidikan global. 

“Sebanyak 420 rumah sakit pendidikan akan mendampingi 24 fakultas kedokteran yang sudah melakukan pendidikan spesialis,” terang Budi. 

Anda sudah tahu, beberapa waktu ini Indonesia mengalami krisis persebaran dokter spesialis karena kurangnya jumlah peserta PPDS ditambah dengan isu banyaknya peserta PPDS yang mengalami depresi. 


Calon dokter spesialis dan dokter spesialis Indonesia yang turut menghadiri peluncuran Permenkes terbaru tentang PPDS di Rumah Sakit Harapan Kita Ibu Anak, Jakarta pada Senin, 6 Mei 2024. --Youtube Sekretariat Presiden

BACA JUGA:Beratnya Beban Kerja PPDS: Jumlah Dokter Tidak Seimbang dengan Membeludaknya Pasien

Oleh karena itu, lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menyebut, nantinya calon dokter spesialis akan mendapatkan perlindungan kesehatan hingga perlindungan hukum mengenai jam kerja. 

Budi berharap peluncuran permenkes terbaru ini dapat menutup jumlah kebutuhan dokter spesialis Indonesia yang hampir mencapai 30 ribu dokter.(*)

Kategori :