SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Dua orang tokoh penting di Sidoarjo berpotensi sama-sama terseret kasus hukum.
Yang pertama adalah Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan gedung Merah Putih KPK, hari ini 7 Mei 2024.
Sementara sang ayah, KH. Agoes Ali Masyhuri alias Gus Ali disebut-sebut dalam dakwaan kasus gratifikasi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Pemeriksaan Gus Muhdlor adalah kelanjutan dari kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo itu dalam dua panggilan berturut-turut mangkir dari panggilan penyidik KPK. Pertama karena sakit. Panggilan kedua juga tidak dipenuhinya dengan alasan menunggu hasil sidang praperadilan.
“Kami berharap bupati Sidoarjo kooperatif dan berdasarkan Informasi yang kami terima, hari ini bupati Sidoarjo konfirmasi akan hadir. Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung dihadapan tim penyidik,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 7 Mei 2024.
BACA JUGA: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Pemeriksaan KPK, Terancam Pasal 21 UU Tipikor
Ia menegaskan, proses pra peradilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan.
Baginya, pra peradilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan. Karena itu, ia meminta pria yang akrab disapa Gus Muhdlor ini kooperatif dalam setiap proses penyidikan di KPK.
“Kami jelaskan bahwa dalam ketentuan KUHAP, apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik,” ucapnya.
Di kasus yang berbeda, ayah Gus Muhdlor: Agoes Ali Masyhuri, disebut-sebut juga terlibat dalam kasus yang berbeda.
Yakni dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terdakwa Gazalba Saleh.
BACA JUGA: Soal Status Gus Muhdlor Setelah Jadi Tersangka KPK, Ini Kata Mendagri Tito Karnavian
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan dakwaan Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024 kemarin.
Dalam dakwaan itu, pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Bumi Shalawat ini diduga menghubungkan pihak berperkara di Mahkamah Agung (MA) dengan Hakim Agung Gazalba Saleh lewat seorang pengacara Ahmad Riyad.