KPK Kembali Dalami Jual Beli Tanah yang Dilakukan Bintang Perbowo

KPK mendalami waktu perencanaan jual beli tanah untuk Jalan Tol Trans Sumatera yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Hutama Karya atau HK (Persero) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi tersebut yakni Bintang Perbowo--Ayu Novita
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.
Kali ini, KPK mendalami waktu perencanaan jual beli tanah untuk Jalan Tol Trans Sumatera yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Hutama Karya atau HK (Persero) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi tersebut yakni Bintang Perbowo (BP).
Pendalaman kasus tersebut dilakukan saat KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan pegawai PT Wijaya Karya atau Wika (Persero), Neneng Rahmawati sebagai saksi terkait kasus tersebut pada Senin, 13 Oktober 2025.
“Saksi didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli tanah sejak tersangka BP masih di PT Wika,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
BACA JUGA:KPK Dalami Proses Jual Beli Lahan Terkait Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera
BACA JUGA:Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Tahan 2 Tersangka
Ia juga menyatakan bahwa KPK tengah mendalami proses penjualan tanah kepada tersangka korporasi atau PT Sanitarindo Tangsel Jaya saat memeriksa seorang pihak swasta bernama Andi Heriansyah, dan seorang pensiunan bernama Achmad Yahya sebagai saksi.
Tak hanya itu, pihak KPK juga turut mendalami proses pengadaan lahan di PT HK, serta hasil pemeriksaan Satuan Pengawasan Internal PT HK mengenai pengadaan tersebut. Pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa saksi atas nama Subehi Anwar selaku staf SPI PT HK.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya juga telah mendalami proses awal jual beli lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Proses pendalaman tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020.
"Pendalaman tersebut dilakukan KPK saat memeriksa empat saksi pada Kamis, 9 Oktober 2025, yakni tiga orang notaris bernama Rudi Hartono, Genta Eranda, Ferry Irawan, serta seorang wiraswasta bernama Bastari," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
BACA JUGA:Sidang Tipikor untuk 9 Tersangka Korupsi Pertamina Dimulai, Salah Satunya Anak Riza Chalid
BACA JUGA:KPK Ungkap Kasus Korupsi LPEI: Kerugian Negara Rp11 Triliun, Hendarto Terseret Skandal
Juru Bicara KPK juga menjelaskan bahwa semua saksi hadir, dan penyidik meminta keterangan bagaimana proses awal jual beli lahan. Setelah itu, saksi juga didalami terkait dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal, yaitu melakukan pembelian kepada pemilik lahan untuk dimaksudkan akan dijual kepada PT Hutama Karya (Persero). (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: