KPK Dalami Proses Jual Beli Lahan Terkait Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

KPK Dalami Proses Jual Beli Lahan Terkait Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami proses awal jual beli lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Proses pendalaman tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020-Disway.id/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami proses awal jual beli lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Proses pendalaman tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020.

"Pendalaman tersebut dilakukan KPK saat memeriksa empat saksi pada Kamis, 9 Oktober 2025, yakni tiga orang notaris bernama Rudi Hartono, Genta Eranda, Ferry Irawan, serta seorang wiraswasta bernama Bastari," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Juru Bicara KPK juga menjelaskan bahwa semua saksi hadir, dan penyidik meminta keterangan bagaimana proses awal jual beli lahan. Setelah itu, saksi juga didalami terkait dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal, yaitu melakukan pembelian kepada pemilik lahan untuk dimaksudkan akan dijual kepada PT Hutama Karya (Persero).

Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Bintang Perbowo dan M Rizal Sutjipto dari Pihak Hutama Karya dan satu korporasi swasta berinisial PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).

BACA JUGA:Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Tahan 2 Tersangka

BACA JUGA:KPK Sita 65 Bidang Tanah Soal Kasus Tol Trans Sumatera

Karena terdapat indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjuti hal itu dengan melakukan penyidikan.

Setelah melakukan penyidikan, KPK akhirnya menahan dua tersangka mantan petinggi di BUMN Karya. Adapun dua tersangka itu adalah Bintang Perbowo selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) dan M. Riza Sutjipto selaku mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT. Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan). 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu.

Pada kasus ini, KPK sebenarnya telah menetapkan satu tersangka lain yang merupakan pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen. Akan tetapi, penyidikannya dihentikan karena Tersangka Iskandar Zulkarnaen meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Haji 2024, Ada Penyimpangan di Layanan Katering Jamaah

BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Korupsi Pajak Rp42,5 Miliar ke Kejari Gresik

Sementara untuk PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Asep menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Karena kasus korupsi pengadaan lahan tersebut kerugian negara yang timbul mencapai Rp205,14 miliar.

Nilai kerugian tersebut didapat melalui Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI. Rincian hasil penghitungan kerugian negara dari kasus tersebut adalah Rp133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT STJ (belum termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: