Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Korupsi Pajak Rp42,5 Miliar ke Kejari Gresik

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dipimpin Paduanta Hutahayan menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Gresik yang diterima Kasi Pidsus Alifin N. Wanda-DJP-DJP
GRESIK, HARIAN DISWAY – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (7/10). Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tersangka berinisial JD, selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia—perusahaan yang bergerak di bidang industri kertas karton kemasan—diduga melakukan manipulasi laporan pajak untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2020.
Ia terbukti menyampaikan SPT Masa PPN dengan isi tidak benar, bahkan sengaja tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkan.
Rugikan Negara Rp42,5 Miliar
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp42.533.920.274 (empat puluh dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah).
JD dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan, maksimal 6 tahun, serta denda 2–4 kali jumlah pajak terutang.
BACA JUGA:UMKM Naik Kelas 2025: Kanwil DJP Jatim II Gelar BDS dan Market Day di Sidoarjo
BACA JUGA:DJP Jawa Timur dan Kejati Jatim Perkuat Sinergi untuk Tegakkan Hukum Pajak dan Berantas Rokok Ilegal
Tersangka Sudah Dipenjara Kasus Korupsi Lain
Menariknya, JD saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ia telah dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik untuk keperluan persidangan kasus pajak ini.
Sementara itu, perusahaannya, PT Mount Dreams Indonesia, telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada Februari 2021.
Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur, melakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Penyerahan T-DJP-DJP
Sinergi DJP, Kejaksaan, dan Polisi Tegakkan Hukum Pajak
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menegaskan bahwa penanganan kasus ini adalah hasil sinergi kuat antara DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menegakkan hukum perpajakan.
“Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga hak-hak negara dan menegakkan keadilan. Kami harap ini memberi efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak lain,” tegas Kindy.
Ia menambahkan bahwa proses hukum hanya dilakukan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) setelah semua upaya administratif gagal. DJP tetap mengedepankan edukasi dan ajakan kepada wajib pajak untuk patuh secara sukarela.
BACA JUGA:Tujuh Wajib Pajak Kanwil DJP Jatim II Terima Piagam dari Dirjen Pajak Langsung di Malang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: