Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Korupsi Pajak Rp42,5 Miliar ke Kejari Gresik

Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Korupsi Pajak Rp42,5 Miliar ke Kejari Gresik

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dipimpin Paduanta Hutahayan menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Gresik yang diterima Kasi Pidsus Alifin N. Wanda-DJP-DJP

BACA JUGA:DJP Jatim II Sita 217 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp31,5 Miliar

“Kami ajak semua wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara benar, lengkap, dan jelas. Kepatuhan pajak adalah fondasi menuju Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh,” pungkasnya.

Masyarakat dapat memperoleh informasi layanan perpajakan terkini melalui situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: