KPK Dalami Proses Jual Beli Lahan Terkait Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami proses awal jual beli lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Proses pendalaman tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020-Disway.id/Ayu Novita-
Atas dugaan perkara korupsi pengadaan lahan tersebut, para Tersangka telah melanggar l Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: